Polri Siap Hadirkan Ahok Saat Mediasi di Sidang Gugatan Cerai
Jakarta,
Pojokberita1 - Hakim akan memberikan waktu mediasi antara Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dan Veronica Tan, yang digugat cerai. Polri siap menghadirkan
Ahok, yang kini dipenjara di Mako Brimob, bila ada surat perintah pengadilan
terkait mediasi.
"Harus
ada perintah dari pengadilan untuk menghadirkan tahanan atau narapidana.
Perintah itu melalui surat dari pengadilan kepada pihak lapas/rutan," ujar
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat
dihubungi, Senin (8/1/2018).
Setelah
surat perintah membawa terpidana dikeluarkan pengadilan, pihak Polri akan
membantu menghadirkan Ahok. Pengawalan juga diberikan Polri saat Ahok akan
dibawa ke pengadilan.
"Kalau
tahanan itu ada di rutan milik Polri, ya nantinya akan ada pengawalan dari
Polri saat tahanan dibawa ke pengadilan. Intinya menunggu surat perintah dari
pengadilan saja," tegas Martinus.
Soal
mediasi Ahok-Vero, pejabat Humas PN Jakpus Joojte Sampaleng mengatakan kedua
pihak wajib hadir. Mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 dapat
dilaksanakan selama 40 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 14 hari.
Dalam
mediasi, Ahok-Vero akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan ketua
pengadilan. Mediator ini bisa dari luar atau internal pengadilan tapi harus
mengantongi sertifikat.
Sumber
: news.detik.com

0 Response to "Polri Siap Hadirkan Ahok Saat Mediasi di Sidang Gugatan Cerai"
Post a Comment