Polri Berikan SP3 kepada Ahok Atas Tuntutan Penistaan Agama
JAKARTA,
Berita Pojok -- Pihak kepolisian memberikan keputusan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal ini
terkait dengan laporan Novel atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh
Ahok.
Wakil
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Hasan
menyatakan, satu lagi keputusan Polri berpihak kepada penista agama dengan
memberikan SP3 kepada Ahok yang telah kembali menghina Al-Maidah dalam
persidangannya. "Padahal, jelas dikatakan oleh Ahok bahwa Al-Maidah adalah
pemecah belah bangsa," ujar Novel dalam pesan elektronik yang didapat
Republika.co.id, Ahad (28/1).
Dalam
pesan yang dikirimkan oleh Novel, disertakan sebuah foto surat dari pihak
Kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri yang dibuat pada tanggal 24 Januari
2018. Dalam surat tersebut berisikan perkembangan hasil penyelidikan terkait
laporan Novel atas kasus tindak pidana Penistaan Agama Islam kepada terduga
Ahok.
Laporan
yang dibuat oleh Novel dilakukan pada tanggal 14 Desember 2016. Dalam
penyelidikan pihak Kepolisian sendiri sudah melakukan wawancara dengan tiga
orang yang merupakan saksi serta Made Darma Weda selaku Ahli Hukum Pidana. Tiga
orang saksi yang dimaksud adalah Novel Chaidar Hasan sebagai saksi pelapor,
Dahlan Pido, dan Yeyet Nurhayati.
Selain
melakukan wawancara, pihak kepolisian juga memeriksa sebuah barang bukti berupa
flashdisk yang berisi rekaman video terlapor saat persidangan. Video tersebut
dapat juga dilihat dalam situs video Youtube dengan judul Baca Eksepsi, Ahok
Kutip Isi Bukunya Soal 'Berlindung di Balik Ayat Suci'. Kepolisian juga
memeriksa sebuah e-book terlapor yang berjudul 'Merubah Indonesia' serta
rakaman suara terlapor saat menjalani persidangan pada tanggal 13 Desember
2016.
Setelah
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan seperti disebut di atas, pihak
kepolisian mendapatkan hasil bahwa apa yang diucapkan Ahok adalah eksepsi atau
tangkisan. Yang mana eksepsi tersebut dibuat atas perintah hakim dan sah saja
jika Ahok menyampaikan kalimat pembelaan.
Pernyataan
berupa eksepsi di persidangan disebut merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP
sepanjang selama disampaikan dalam persidangan tidak ada teguran dari hakim,
maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana. Polisi kemudian menyimpulkan
bahwa apa yang dilakukan Ahok bukan termasuk dalam tindak pidana.
Selanjutnya
dalam surat tersebut juga dituliskan sebuah pemberitahuan kepada pelapor atau
Novel bahwa perkara yang dilaporkan oleh penyidik dihentikan penyelidikannya.
Hal ini mengacu pada hasil yang sudah disebutkan di atas.
Sementara
itu dalam video yang disebutkan sebagai salah satu bukti Ahok memang
menyebutkan Al-Maidah digunakan sebagai pemecah belah rakyat dengan tujuan
memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan. Hal ini dipercayai dilakukan oleh
oknum-oknum elit yang tidak bisa bersaing dengan visi, misi, serta program dan
integritas yang dimiliki Ahok.
Berikut
ungkapan lengkap Ahok dalam video berdurasi 1:21 menit yang diunggah dengan
judul Baca Eksepsi, Ahok Kutip Isi Bukunya Soal 'Berlindung di Balik Ayat Suci
di situs Youtube.
"... tulis pada tahun
2008. Saya harap dengan membaca tulisan di buku tersebut niat saya yang
sesungguhnya bisa dipahami dengan jelas. Isinya sebagai berikut, saya kutip,
'Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru,
menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti pemilu, kampanye
pemilihan Bupati bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu
kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan
meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme. Ayat ini
sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit karena tidak bisa bersaing dengan
visi, misi, program, dan integritas, ...". //
Sementara
itu, hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian
menyangkut pemberian SP3 kepada Ahok.
Sumber
: REPUBLIKA.CO.ID
0 Response to "Polri Berikan SP3 kepada Ahok Atas Tuntutan Penistaan Agama"
Post a Comment