Belum Terima Pemberitahuan Aksi Demo Besar-besaran Mahasiswa 11 April, Polisi: Sesuai UU Dapat Dibubarkan
Sejumlah
mahasiswa mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran menolak perpanjangan
masa jabatan presiden selama tiga periode. Aksi tersebut rencananya digelar
pada 11 April 2022 pekan depan.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut belum menerima permohonan
atau pemberitahuan dari kelompok mahasiswa terkait rencana aksi demo 11 April
ini.
"Sampai
saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di
muka umum oleh kelompok manapun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis
(7/4/2022).
Zulpan
menegaskan, polisi dapat melakukan upaya pembubaran apabila mahasiswa tersebut
tetap melakukan aksi demo 11 April tanpa terlebih dahulu memberikan
pemberitahuan.
Dia
mengklaim hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
"Perlu
saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa
memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.
Lebih
lanjut, Zulpan mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak melakukan
aksi demo.
Sekaligus
menyarankan untuk meningkatkan ibadah di masa bulan Ramadhan.
"Saya
juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadhan.
Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah kita untuk
beribadah," pungkasnya.
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Belum Terima Pemberitahuan Aksi Demo Besar-besaran Mahasiswa 11 April, Polisi: Sesuai UU Dapat Dibubarkan"
Post a Comment