Sebegini Ketatnya Pengamanan Jelang Sidang Gugatan Habib Rizieq

JAKARTA
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan
praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, Senin
(22/2).
Gugatan
itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Gugatan
diajukan oleh kuasa hukumnya yakni Alamsyah Hanafiah, Kamil Pasha, Ardi
Wirakusumah, dan Iwan Hardiansyah pada 3 Februari 2021 lalu.
Adapun,
sidang beragendakan pembacaan permohonan dari kubu pemohon Habib Rizieq Shihab.
Pantauan
jpnn.com, menjelang sidang tampak dua buah kendaraan taktis disiagakan di
halaman gedung PN Jaksel. Selain itu, aparat kemananan juga tampak bersiaga.
Pengamanan
di dalam pengadilan aparat juga tampak bersiaga memastikan orang yang masuk
tidak mengganggu jalannya persidangan.
Sebagai
informasi, ini merupakan kali keduanya Habib Rizieq melayangkan gugatan
praperadilan di PN Jaksel.
Gugatan
pertama terkait penetapan tersangka Habib Rizieq.
Kuasa
hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan pihaknya
kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta
penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.
Alamsyah
mengklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan
melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di kasus pelanggaran protokol
kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan.
Sebab,
itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri
Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam
hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran
protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum
dan tindak pidana khusus.
Oleh
karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro Jaya itu pelanggaran
asas hukum lex specialis derogat legi generalis.
Sumber
: jpnn.com
0 Response to "Sebegini Ketatnya Pengamanan Jelang Sidang Gugatan Habib Rizieq"
Post a Comment