PKS Antisipasi Pasal Selundupan di Draf Final Omnibus Law
Jakarta,
-- Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Mulyanto mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan pasal-pasal selundupan di
draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menurutnya,
langkah ini akan ditempuh setelah pimpinan DPR RI mengumumkan draf final UU
Ciptaker yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti
kalau ada yang final, kita buka. [Kalau] ada penyelundupan, kita sikapi secara
serius," kata Mulyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10).
Ia
menerangkan, pihaknya akan membandingkan poin-poin catatan PKS selama rapat
pembahasan UU Ciptaker dengan yang dituangkan di dalam draf final UU Ciptaker.
Namun,
menurutnya, langkah itu belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, draf UU
Ciptaker yang beredar saat ini belum final dan PKS belum mendapatkan yang
resmi.
"Kita
punya catatan yang terpisah akan dibandingkan dengan yang final terutama pasal
krusial," katanya.
"Kami
bersurat ke Baleg agar diberikan draf resmi, namun dijawab belum siap, dari
dalam belum ada resminya. Itu tanggal 6 atau 7 Oktober kemarin," imbuh
Mulyanto.
Sebelumnya,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan draf UU Omnibus
Law yang sudah final berjumlah 1.035 halaman atau berbeda 130 halaman dari draf
yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober yang lalu.
"Iya,
itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas
sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin
(12/10).
Dua
menerangkan draf UU Ciptaker menjadi 1.035 halaman setelah dirapikan dan
diperbaiki terhadap kata-kata yang salah ketik.
Indra
mengatakan draf yang berjumlah 1.035 dan memuat kolom untuk ditandatangani
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal dikirim ke Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi). Namun, tegasnya, tidak hari ini karena akan dirapikan terlebih
dahulu.
Menurutnya,
draf tersebut direncanakan akan dikirim pada Rabu (14/10) mendatang.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "PKS Antisipasi Pasal Selundupan di Draf Final Omnibus Law"
Post a Comment