PA 212 Tuntut Jokowi Mundur Gegara UU Ciptaker, KSP: Dasar Tuntutan Apa ?
Jakarta
- Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dkk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mundur karena dianggap tidak kompeten menjalankan tugasnya. Pihak Kantor Staf
Presiden (KSP) mempertanyakan dasar tuntutan PA 212 itu.
"Kalimat
yang disampaikan mereka itu ada nggak dasarnya. Ada nggak buktinya? Apa
dasarnya meminta Presiden untuk mundur? Ya harus realistis dong kalau
menyampaikan sesuatu itu. Jangan menebarkan kebencian," kata Tenaga Ahli
Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Ade
menegaskan, setiap pernyataan yang disampaikan ke publik harus disertai bukti.
Dia pun mengungkit sejumlah tuduhan kepada Presiden Jokowi sejak sebelum
pilpres.
"Apa
buktinya, dasarnya, kita kan harus sesuatu, yang dikabarkan publik harus
perkataan yang baik, bukan perkataan dugaan atau asumsi. Apa buktinya. Nggak
usah kita terlalu mencari, mengungkap sesuatu yang belum jelas, nanti masuk fitnah
atau hoax. Dari dulu kan, dari dulu sebelum Pilpres 2014, Pak Jokowi itu rezim
yang dekat dengan China, apa buktinya," kata Ade menepis anggapan
pemerintahan Presiden Jokowi dekat dengan China.
Dia
meminta tak ada pihak yang menebarkan kebencian dan hoax. Hal itu, kata Ade,
akan kontraproduktif terhadap pembangunan nasional.
"Jangan
menebarkan kebencian dalam sebuah perkataan, mari kita semua membangun bangsa
ini bersama-sama memberikan sebuah sesuatu yang baik, kedua potensi diri yang
masing-masing ya kita kembangkan untuk membangun ini," ujar Ade.
PA
212, FPI, GNPF Ulama, dan HRS Center menyampaikan pernyataan sikap bersama
tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Mereka menyoroti sejumlah isu, dari
tuduhan pemerintah dekat dengan China, pilkada di tengah ancaman pandemi,
hingga tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
PA
212 dkk juga menilai UU Cipta Kerja hanya ditujukan untuk kepentingan oligarki.
Atas kondisi tersebut, mereka menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung aksi buruh,
mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang
Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa
mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul
menyuarakan kepentingan rakyat.
2. Menasehati dan meminta rezim
beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap
rakyat sendiri.
3. Segera membebaskan tanpa
syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap
para demonstran yang masih dalam tahanan.
4. Mengajak semua elemen bangsa
untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang
dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim
ini.
5. Mendesak segera dikeluarkan
Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden untuk
menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak
kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai
pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri
karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing
daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Sumber
: detik.com
0 Response to "PA 212 Tuntut Jokowi Mundur Gegara UU Ciptaker, KSP: Dasar Tuntutan Apa ?"
Post a Comment