Kabar Mengejutkan soal Habib Rizieq di Tengah Demo Tolak Omnibus Law
Jakarta
- Ada kabar mengejutkan di tengah demonstrasi tolak omnibus law Cipta Kerja
oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI. Front Pembela Islam (FPI) yang
tergabung dalam aksi menyatakan Habib Rizieq Syihab akan pulang ke Indonesia.
Habib
Rizieq diketahui berada di Arab Saudi. Kini, pada demo tolak omnibus law Cipta
Kerja, Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis menyebut cekal Habib Rizieq resmi dicabut
per tanggal 13 Oktober 2020.
"Hari
ini imam besar Habib Rizieq Syihab secara resmi sudah dicabut cekalnya dan hari
ini sudah dibebaskan dari denda-denda apa pun karena Habib Rizieq Syihab tidak
bersalah di Saudi Arabia," kata Shabri di atas mobil komando di Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Shabri
mengatakan, Habib Rizieq yang merupakan imam besar FPI ini sedang mempersiapkan
kepulangannya. Proses administrasi kepulangan ke Indonesia sedang diurus.
"Setelah
cekal dicabut dan denda dihapus, saat sekarang ini imam besar Habib Rizieq
Syihab sedang menunggu proses administrasi atau exit permit, dari pembelian
tiket serta penjadwalan pulang ke Indonesia," ucap Shabri.
Shabri
bahkan mengatakan Habib Rizieq segera pulang ke Indonesia untuk memimpin
revolusi. "Imam besar Habib Rizieq Syihab akan segera pulang ke Indonesia
untuk memimpin revolusi," ujarnya.
Pihaknya,
kata Shabri, sangat berterima kasih kepada pemerintah Arab Saudi dan umat Islam
yang telah mendoakan Habib Rizieq.
"Dewan
Pimpinan Pusat FPI dan umat Indonesia menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya terhadap pemerintah Saudi dan semua pihak yang membantu Habib
Rizieq Syihab, termasuk semua umat Islam yang mendoakan beliau agar selalu
dilindungi dan segera pulang ke Indonesia. Imam besar Habib Rizieq Syihab akan
segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi," jelas Shabri.
Menanggapi
pernyataan Shabri soal Habib Rizieq akan memimpin revolusi, Kantor Staf
Presiden (KSP) dari lingkaran Istana Kepresidenan menyerahkan kepada kepolisian
untuk menafsir pernyataan tersebut. KSP enggan berspekulasi apakah pernyataan
Shabri memiliki unsur pidana atau tidak.
"Aparat
penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkannya apakah memenuhi
unsur delik dalam pidana kan. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum,"
kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan saat dimintai konfirmasi, Selasa
(13/10).
"Masalah
itu biarkan kepada penegak hukum saja yang menilainya ucapan itu,"
imbuhnya.
Isu
soal pencekalan pernah dilontarkan Habib Rizieq tahun lalu, tepatnya bulan
November 2019. Habib Rizieq menunjukkan surat pencekalan dari pemerintah
Indonesia sehingga dia mengklaim tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Saya
dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena
alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya
lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau
perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak.
Karena alasan keamanan," ujar Habib Rizieq dalam kanal YouTube Front TV,
Minggu, 10 November 2019.
Penjelasan
Dubes RI soal Dokumen 'Pencekalan' Habib Rizieq
Dubes
RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyanggah pernyataan Habib Rizieq.
Begini penjelasannya.
"Selama
saya bertugas sebagai Dubes LBBP RI untuk Arab Saudi sejak 14 Maret 2016 sampai
dengan hari menjelang akhir penugasan ini, belum pernah ada Nota Diplomatik
ataupun kawat dari Pemerintah Pusat Jakarta terkait keberadaan Al-Habib MRS di
Arab Saudi," ujar Maftuh kepada detikcom, Selasa, 12 November 2019.
Maftuh
menggarisbawahi bahwa pintu komunikasi diplomatik Pemerintah Republik Indonesia
dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selalu lewat jalur KBRI Riyadh dan/atau
Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Tidak ada jalur lain.
Maftuh
melanjutkan prinsip diplomasi Indonesia adalah 'non-interference'. Artinya,
Indonesia tidak akan pernah mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dalam
konteks ini adalah Kerajaan Arab Saudi. Prinsip ini menegaskan bahwa suatu
negara tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan atau permasalahan dalam
negeri dari negara lain. Prinsip ini merupakan satu dari lima prinsip peaceful
coexistence yang tercantum dalam Piagam PBB.
Lalu,
bagaimana dengan dokumen yang disebut sebagai 'bukti pencekalan' yang
ditunjukkan Habib Rizieq? Maftuh akan menanyakan hal tersebut ke Kerajaan Arab
Saudi.
"Terkait
dengan beredarnya dokumen pencekalan Al-Habib MRS untuk keluar dari wilayah
Kerajaan Arab Saudi, KBRI Riyadh akan melakukan komunikasi untuk mengonfirmasi
kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tutur Maftuh.
Sumber
: detik.com
0 Response to "Kabar Mengejutkan soal Habib Rizieq di Tengah Demo Tolak Omnibus Law"
Post a Comment