.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Arteria Dahlan Sebut UU Cipta Kerja Harus Ubah Cara Berpikir Buruh

Arteria Dahlan menjelaskan bahwa PDIP partai terbuka.

Jakarta - Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menegaskan dengan adanya UU Cipta Kerja, paradigma cara berpikir buruh perlu ada perubahan. Buruh harus menempatkan dirinya untuk tidak selalu menerima upah minimum yang ditetapkan.

"Kami mendapatkan penugasan dan amanah dari pembina fraksi sekaligus Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani, bahwa dalam membahas RUU Cipta Kerja, harus dapat membawa manfaat bagi rakyat. Manfaat Kepentingan umum untuk masyarakat, pengusaha dan Pemerintah," ujar Arteria dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya bagi PDIP, kepentingan rakyat adalah hukum dan orientasi fraksi dalam membahas omnibus law. Arteria mengatakan pihaknya paham lewat RUU Cipta Kerja ini maka kinerja Pemerintah bisa lebih efektif.

"Kami paham bahwa lewat RUU Cipta Kerja ini maka kinerja pemerintah bisa lebih efektif. Lewat transformasi pasca COVID-19 yang tantangannya adalah mempermudah lapangan kerja," ungkapnya.

Maka dari itu dibutuhkan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan peraturan perundangan. Pasalnya, regulasi saat ini tumpang tindih dan harus ada efektivitas birokrasi.

"Kami juga memahami suasana kebatinan pekerja, karena RUU ini berhubungan langsung dengan buruh. Ada 10 critical issue di RUU ini. Makanya pembahasan ketenagakerjaan ini dibahas terakhir. Ini dilakukan untuk menampung dan menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya, agar buruh puas dan menghasilkan formula yang menguntungkan semua pihak," jelasnya.

Ia mengaku dari semua elemen buruh dan serikat pekerja juga federasi semua sudah dimintai masukan. Menurut Arteria, hal itu tidak mudah karena semuanya ada irisan.

"Bagaimana pun kita wajib melindungi buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini hubungannya dengan pekerja yang existing. Namun kita juga dituntut pula menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Kita juga harus memberikan insentif berusaha dan kemudahan investasi," papar Arteria.

Arteria mengatakan ramuan yang didapat dari semua masukan diyakini tidak dapat memuaskan 100 persen pihak, namun ia berpendapat secara pribadi setelah mengikuti sejak awal, minimal 98 persen sudah terakomodir.

Menurutnya, pembahasan 15 bab dan 11 klaster yang paling bising adalah klaster ketenagakerjaan. Namun ia menyebut akhirnya semua yang diinginkan serikat pekerja diakomodir, bahkan aturannya dikembalikan ke UU existing, kecuali komponen upah dan pesangon.

Arteria mengatakan jika komponen upah ini dibaca dan dicermati lebih jauh lagi, maka tak ada bedanya dengan UU yang lama. Misalnya tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Policy soal ini bukannya hilang. Tapi intinya bagaimana memindahkan paradigma lama ke paradigma baru," tutur Arteria.

Maka dari itu Arteria mengatakan perlu adanya dialog sosial antara pengusaha dan pekerja. Dialog tak harus selalu pada tuntutan UU, karena UU itu hanya memberikan batas minimal dan ia menegaskan jika sebenarnya buruh tidak layak mendapatkan batasan minimal.

Ia mengatakan buruh harus bicara dengan pengusaha karena pengusaha yang tahu skill dan kompetensi buruh serta cash flow perusahaan dan badan usahanya.

"Jadi konsep upah itu tidak terganggu. Tapi paradigma berpikirnya yang kita coba ubah," tambah Arteria.

Arteria juga menjelaskan RUU Cipta Kerja memastikan ada jaminan kuota 6 persen yang dibayar Pemerintah. Pemerintah akan memberikan suntikan sebesar Rp 6 triliun kepada BPJS untuk JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Ia mengungkapkan konsep dari RUU ini tidak mengurangi hak buruk, banyaknya yang menguntungkan. Pihaknya mendasarkan pada pembahasan hal-hal yang substantif. Sementara untuk masalah outsourcing, PKWT dan lain-lain juga sudah dikembalikan ke UU nomor 13 yang lama.

"Kami mohon dicermati agar buruh juga bisa paham tentang UU Cipta Kerja ini," ujar Arteria.

Sumber : detik.com

0 Response to "Arteria Dahlan Sebut UU Cipta Kerja Harus Ubah Cara Berpikir Buruh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel