.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

18 Anggota DPR RI Positif corona, Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari

Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama 3 hari.

Ketentuan penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bukan hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus dilockdown.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Kendati demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR.

Hanya gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.

"Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya," tuturnya.

Anies mencontohkan kejadian temuan kasus corona di kantornya. Ia tidak menutup seluruh kompleks balai kota dan hanya melockdown gedung blok G tempat temuan kasus corona.

"Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 18 anggota DPR positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Hal itu dipastikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Tak hanya mereka, ada 40 staf anggota DPR juga positif corona.

"Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui, hal itu pula yang kemudian menjadi alasan rapat paripurna penutupan masa sidang dipercepat menjadi Senin (5/10/2020).

Sumber : SuaraJakarta.id

0 Response to "18 Anggota DPR RI Positif corona, Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel