18 Anggota DPR RI Positif corona, Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari
Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif
corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Anies menyatakan seharusnya gedung
itu ditutup selama 3 hari.
Ketentuan
penutupan gedung klaster corona sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur
(Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bukan
hanya satu lantai, tapi satu gedung yang menjadi lokasi temuan kasus harus
dilockdown.
"Ketentuannya
bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan
selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di
Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Kendati
demikian, Anies menyebut penutupan yang dilakukan bukan diseluruh kompleks DPR.
Hanya
gedung yang ditemukan kasus corona ditutup dan sisanya boleh beroperasi.
"Makanya
gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh
kompleknya," tuturnya.
Anies
mencontohkan kejadian temuan kasus corona di kantornya. Ia tidak menutup
seluruh kompleks balai kota dan hanya melockdown gedung blok G tempat temuan
kasus corona.
"Di
Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di
situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak
harus ditutup," pungkasnya.
Sebelumnya,
sebanyak 18 anggota DPR positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Hal
itu dipastikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Tak
hanya mereka, ada 40 staf anggota DPR juga positif corona.
"Ya
anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli," kata Azis di Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Diketahui,
hal itu pula yang kemudian menjadi alasan rapat paripurna penutupan masa sidang
dipercepat menjadi Senin (5/10/2020).
Sumber
: SuaraJakarta.id
0 Response to "18 Anggota DPR RI Positif corona, Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari"
Post a Comment