Kalahkan Anies di PTUN, Diskotek Golden Crown Boleh Buka Lagi

Jakarta, -- Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan manajemen Diskotek
Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin usaha yang dilakukan
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Merujuk pada sistem informasi
penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan itu dibacakan pada Selasa
(30/6) dengan status perkara minutasi.
"Mengadili (dalam pokok perkara),
mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang
sudah dibacakan hakim PTUN, Selasa (2/7).
Hakim pun memerintahkan agar Surat
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 19 tahun 2020 tentang Pencabutan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari
2020 dibatalkan.
Pemerintah Daerah pun diwajibkan untuk
mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, karena kalah dalam persidangan,
maka Hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp272 ribu.
Diketahui, gugatan dilayangkan oleh
Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos dengan tergugat Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan ini teregistrasi dalam nomor
perkara 57/G/2020/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 16 Maret 2020 dengan
klasifikasi perkara soal perjanjian.
Dalam bagian penetapan, diketahui ada
tiga hakim yang menyidangkan perkara ini: Hakim Ketua Joko Setiono, Hakim
Anggota Sutiyono dan Nasrifal. Sidang pertama atas perkara ini sudah dimulai
sejak 22 April 2020.
Diketahui, diskotek ini ditutup
lantaran ada dugaan peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan
operasi razia Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2). Ada 184 orang yang ditangkap
lalu dites urine. Hasilnya, 108 orang positif narkoba.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan bahwa diskotek sudah tidak
boleh beroperasi dan disegel.
"Sejak 7 Februari 2019, dinyatakan
tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel. Sudah resmi TDUP
dicabut," kata Cucu melalui keterangan tertulis pada 7 Februari lalu.
Cucu menjelaskan keputusan tersebut
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) dengan Surat keputusan dengan nomor 19 tahun 2020.
Ada dua surat yang dikeluarkan, yakni
surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No.
432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam surat tersebut Cucu meminta Satpol
PP DKI untuk melakukan segera penutupan terhadap diskotek Golden Crown di
Glodok Plaza, Jakarta Barat.
Cucu menambahkan pencabutan ini
berdasarkan kasus narkotika dan dikuatkan dari pemberitaan di media. Golden
Crown melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Pariwisata.
Sumber : CNN Indonesia
0 Response to "Kalahkan Anies di PTUN, Diskotek Golden Crown Boleh Buka Lagi"
Post a Comment