Buronan KPK Nurhadi Ditangkap, Mahfud MD: Keliru Dilindungi Orang Kuat

Menteri
Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mampu meringkus buronan kasus suap dan
gratifikasi yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky
Heribiyono. Menurutnya penangkapan tersebut mematahkan anggapan kalau Nurhadi
dilindungi orang kuat.
Nurhadi
dan Rezky ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
Mahfud pun mengutarakan pujiannya kepada lembaga antirasuah atas kinerjanya
tersebut.
Selain
itu ia pun menganggap kalau tertangkap Nurhadi justru menjawab tanggapan miring
kalau yang bersangkutan memiliki 'pelindung'.
"Itu
membuktikan beberapa hal. Pertama, keliru anggapan bahwa Nurhadi dilindungi
oleh orang kuat," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Kemudian
yang kedua, Mahfud juga menilai dengan tertangkapnya Nurhadi sebagai buronan
KPK menjadi bukti kinerja yang baik dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut
yang dipimpin oleh Firli Bahuri. Bahkan Mahfud sampai mengulangi pernyataan
tekad Firli yang dilontarkan kepadanya.
"Pak
Firli pernah bilang kepada saya, 'biarlah orang bilang kami tidak baik tapi
kami akan tetap berusaha bekerja baik'," pungkasnya.
Setelah
lama diburu karena buron, KPK akhirnya berhasil meringkus eks Sekretaris
Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono. Penangkapan dua buronan
kasus dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun
2011-2016 itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Tadi
usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor,
berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan
penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap
NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," kata Nawawi saat
dihubungi wartawan.
Nawawi
menyebut keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jaksel. Namun, Nawawi
tak menjelaskan apakah rumah yang menjadi lokasi penangkapan itu adalah milik
Nurhadi atau bukan.
Nurhadi
dan Rezky akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah
Nurhadi dan Rezky dipajang saat pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers
terkait kasus penangkapan keduanya.
"Penahanan
dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai
dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata
Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Sumber
: Suara.com
0 Response to "Buronan KPK Nurhadi Ditangkap, Mahfud MD: Keliru Dilindungi Orang Kuat"
Post a Comment