Masjid Tak Juga Dibuka, PA 212 Ancam Serukan Bangkang Massal

Jakarta,
-- Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif mengancam akan menyerukan kepada seluruh
umat Islam untuk melakukan pembangkangan massal. Perlawanan itu dilakukan jika
pemerintah tidak segera menormalisasi atau membuka kembali tempat ibadah umat
Islam di masa pandemi virus corona.
Komentar
Slamet merespons rencana pemerintah yang berencana akan membuka sektor ekonomi
seperti mal, namun tidak dengan tempat ibadah menyusul wacana pemberlakukan the
New Normal di tengah lonjakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Jika
tidak, kami akan serukan umat Islam untuk pembangkangan massal dengan beramai
ramai membuka tempat ibadah masing-masing," kata Slamet lewat pesan
singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).
Slamet
berpendapat, mestinya pemerintah tidak hanya mementingkan sektor ekonomi, namun
mengesampingkan kebebasan melaksanakan ajaran agama.
Menurutnya,
Indonesia merupakan negara berdasarkan ketuhanan, bukan negara kapitalis,
apalagi komunis. Oleh karena itu, pembukaan sektor perniagaan seperti mal
harusnya juga dibarengi dengan pembukaan kembali tempat ibadah.
"Kalau
mal sudah dibuka, maka pemerintah wajib juga membuka kembali aktivitas tempat
ibadah," ucap Slamet.
Kendati
demikian, seperti halnya di mal, ia juga meminta pembukaan tempat ibadah
diiringi penerapan protokol kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Ia
mendesak agar protokol itu diterapkan dengan tegas.
"Jika
ada mal yang melanggar wajib ditutup dan cabut izinnya," tutur Slamet.
Hal
yang sama juga diutarakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Anwar Abbas. Ia meminta meminta pemerintah harus adil dengan membuka tempat
ibadah jika sektor perniagaan juga dibuka.
Abbas
menjelaskan, jika logika pemerintah sebelumnya dengan membatasi sejumlah
aktivitas karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, upaya relaksasi juga
harus berlaku semuanya.
"Kalau
dibuka salah satu, di mal boleh, orang berkumpul juga, kalau sekarang dibuka
berarti di bandara boleh, berarti di pasar boleh, berarti di masjid juga
boleh," ujar Abbas.
"Masa
orang boleh berkumpul di mal, di masjid enggak boleh," kata Abbas
menambahkan.
Namun
demikian, Abbas mengutarakan penerapan itu masih berprinsip pada fatwa MUI
terkait pembagian wilayah berdasarkan jumlah kasus.
Dalam
fatwa tersebut dijelaskan, bahwa relaksasi harus tetap dibatasi bagi wilayah
zona merah atau wilayah dengan jumlah kasus yang tak terkendali.
Sementara
itu, lanjut Abbas, bagi wilayah dengan jumlah kasus yang masih terkendali boleh
melakukan relaksasi termasuk pembukaan sektor perniagaan dan tempat ibadah.
"Kalau
MUI sikapnya begini, kalau tidak terkendali jangan, kalau sudah terkendali
boleh, silakan," ucap Abbas.
"Substansi
dari fatwa itu adalah menyelamatkan jiwa manusia," tutur Abbas
melanjutkan.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Masjid Tak Juga Dibuka, PA 212 Ancam Serukan Bangkang Massal"
Post a Comment