.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Huni LP Batu yang Superketat


Salah satu sudut Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith, dipindah ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di pulau penjara itu, Bahar akan menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu.
Bahar dipindahkan dari LP Gunung Sindur karena pendukungnya membuat keamanan terganggu. Selasa (19/5/2020) malam, Bahar akhirnya dipindah ke Pulau Nusakambangan.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Sebagaimana diketahui, Pulau Nusakambangan merupakan pulau khusus untuk penjara. Di pulau ini berdiri beberapa LP, seperti LP Batu, LP Pasir Kuning, LP Parmisan, hingga LP extra-security untuk gembong narkoba hingga teroris.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika.
Di LP Batu juga menghuni gembong narkoba. Di LP ini, orang-orang yang ditengarai mempunyai jaringan narkoba untuk di-lock-out di bawah kontrol 24 jam bersama orang-orang BNN, orang-orang BNPT, Polri, dan Intel. Mereka menjaga daerah agar menjadi lapas maximum security.
Untuk besuk tidak berhadapan dengan tamu. Antara tamu dan napi dibatasi alat kaca dan bisa bertatapan muka dengan kaca fiber melalui iPhone dan iPhone itu direkam.
Jika ingin masuk ke dalam, semua barang harus melalui X-ray barang dan X-ray badan yang sangat peka. Bahkan apa pun yang dibawa saat masuk ke lapas tersebut dapat diketahui
Sebagaimana diketahui, Bahar ditahan sejak Desember 2018. Sebab, Bahar melakukan penganiayaan terhadap anak-anak, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Kasus bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara. Pada 9 Juli 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar.
Bahar kemudian dieksekusi ke LP Tanjung Rajeg, Cibinong. Setelah menjalani hukuman setengah dari 3 tahun, Bahar mendapatkan asimilasi. Sebab, selama 6 bulan berturut-turut di penjara, ia berkelakuan baik. Bahar juga mau menandatangani berkas asimilasi yang berjanji akan berbuat baik di luar LP. Bahar bisa 'bebas' ke rumahnya pada 16 Mei 2020.
Ternyata, hak asimilasi itu tidak dipatuhi Bahar. Ia melanggar aturan selama asimilasi yaitu membuat keresahan dalam masyarakat, yaitu ceramah yang bernuansa provokatif. Asimilasi Bahar dicabut dan ia kembali dijemput ke penjara.
Sumber : detik.com

0 Response to "Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Huni LP Batu yang Superketat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel