Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Huni LP Batu yang Superketat

Jakarta
- Terpidana kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith, dipindah ke Pulau
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di pulau penjara itu, Bahar akan menempati
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu.
Bahar
dipindahkan dari LP Gunung Sindur karena pendukungnya membuat keamanan
terganggu. Selasa (19/5/2020) malam, Bahar akhirnya dipindah ke Pulau
Nusakambangan.
"Diharapkan
yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan," kata Kepala Bagian
Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada
wartawan, Rabu (20/5/2020).
Sebagaimana
diketahui, Pulau Nusakambangan merupakan pulau khusus untuk penjara. Di pulau
ini berdiri beberapa LP, seperti LP Batu, LP Pasir Kuning, LP Parmisan, hingga
LP extra-security untuk gembong narkoba hingga teroris.
"Pemindahan
yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan
dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari
pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika.
Di
LP Batu juga menghuni gembong narkoba. Di LP ini, orang-orang yang ditengarai
mempunyai jaringan narkoba untuk di-lock-out di bawah kontrol 24 jam bersama
orang-orang BNN, orang-orang BNPT, Polri, dan Intel. Mereka menjaga daerah agar
menjadi lapas maximum security.
Untuk
besuk tidak berhadapan dengan tamu. Antara tamu dan napi dibatasi alat kaca dan
bisa bertatapan muka dengan kaca fiber melalui iPhone dan iPhone itu direkam.
Jika
ingin masuk ke dalam, semua barang harus melalui X-ray barang dan X-ray badan
yang sangat peka. Bahkan apa pun yang dibawa saat masuk ke lapas tersebut dapat
diketahui
Sebagaimana
diketahui, Bahar ditahan sejak Desember 2018. Sebab, Bahar melakukan
penganiayaan terhadap anak-anak, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul
Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Kasus
bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun
penjara. Pada 9 Juli 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara
kepada Bahar.
Bahar
kemudian dieksekusi ke LP Tanjung Rajeg, Cibinong. Setelah menjalani hukuman
setengah dari 3 tahun, Bahar mendapatkan asimilasi. Sebab, selama 6 bulan
berturut-turut di penjara, ia berkelakuan baik. Bahar juga mau menandatangani
berkas asimilasi yang berjanji akan berbuat baik di luar LP. Bahar bisa 'bebas'
ke rumahnya pada 16 Mei 2020.
Ternyata,
hak asimilasi itu tidak dipatuhi Bahar. Ia melanggar aturan selama asimilasi
yaitu membuat keresahan dalam masyarakat, yaitu ceramah yang bernuansa
provokatif. Asimilasi Bahar dicabut dan ia kembali dijemput ke penjara.
Sumber
: detik.com
0 Response to "Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Huni LP Batu yang Superketat"
Post a Comment