Miris !!! Syarat Penerima Bantuan Covid-19 di Bangka Belitung Harus Beragama Islam

Sebuah surat
resmi dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona
(Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima
bantuan harus beragama Islam.
Surat
tersebut dibuat di Pangkalpinang, 30 Maret 2019 dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad. Surat itu ditujukan untuk
Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah tersebut.
Dalam surat
itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah
mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah
setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Dalam
rangka mengurangi dampak negatif dari penyebaran Covid-19 bagi perekonomian dan
kehidupan, serta membantu mengurangi beban kehidupan bagi masyarakat yang
kurang mampu," demikian tertulis pada surat yang diterima Suara.com, Sabtu
(11/4/2020).
Dinas Sosial
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada
masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar
nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat.
Syarat nomor
satu ialah penerima harus beragama Islam. Kemudian penerima layak menerima
bantuan, tidak mampu dan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM).
Lalu syarat
selanjutnya ialah penerima diutamakan pelaku usaha kecil dan pekerja harian,
yang terkena dampak langsung atas terjadinya pandemi Covid-19 seperti pedagang
gorengan, kantin, buruh harian dan lain-lain.
Syarat
selanjutnya ialah penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari
Kementerian Sosial RI seperti program sembako, program keluarga harapan,
lansia, disabilitas dan bantuan lainnya.
Syarat yang
terakhir ialah penerima harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala
Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Data tersebut harus dikumpulkan dan diberikan
paling lambat pada 13 April 2020.
Sumber :
Suara.com
0 Response to "Miris !!! Syarat Penerima Bantuan Covid-19 di Bangka Belitung Harus Beragama Islam"
Post a Comment