Ketua RT yang Menolak Pemakaman Perawat Ternyata Istrinya Juga Perawat

Video warga
menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena positif corona covid-19
beredar di media sosial. Penolakan jenazah perawat ini terjadi di Desa Sewakul,
Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam video
yang beredar, menunjukkan keluarga perawat yang menangis karena jenazah anaknya
tidak jadi dimakamkan di tempat tersebut. Video yang lain memperlihatkan
beberapa pria tampak berdebat.
Ketua RT meminta maaf
Aksi
penolakan jenazah perawat yang meninggal karena positif corona covid-19 dikecam
publik. Terkait hal tersebut, Purbo selaku ketua RT 06 Desa Sewakul meminta
maaf.
Video
permohonan maafnya dibagikan ulang oleh akun Instagram @ndorobeii, Jumat
(10/04).
Dalam video
tersebut, Purbo mewakili pribadi dan wilayah RT desanya meminta maaf kepada
keluarga besar almarhumah di depan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI) Jateng, Edy Wuryanto.
"Saya
mewakili RT 06 Desa Sewakul, saya meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah
yang kemarin tidak jadi dimakamkan di Sewakul," ujar Purbo seperti dikutip
Suarajawatengah.id, Jumat (10/4/2020).
Namun, dia
berkilah penolakan tersebut tidak bisa dihindari karena dia mengaku hanya
menjalankan aspirasi warga setempat.
"Secara
pribadi, saya menyesal sekali, saya memohon maaf sekali, tapi saya nggak punya
daya karena itu aspirasi dari warga. Saya hanya berkewajiban berkoordinasi
dengan perangkat desa setempat," ujar dia.
Purbo
mengaku warga yang meminta dia untuk menolak pemakaman itu. "Mereka
mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya
menirukan warga.
Tak
dipungkiri, kata Purbo, dirinya juga menangis karena penolakan pemakaman
jenazah ini mengingat sang istri juga berprofesi sebagai perawat.
"Sungguh,
saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat,
tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ujar dia.
Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Ditolak Warga,
PPNI Siapkan Langkah Hukum
Kasus
penolakan pemakaman perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi yang positif
Virus Corona bakal berlanjut di ranah hukum. Pernyataan tersebut disampaikan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa
Tengah Edy Wuryanto.
"Kami
sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan
dan kajian agar dapat ditempuh secara hukum," ujarnya seperti dilansir
Ayosemarang.com-jaringan Suara.com pada Jumat (10/4/2020).
Edy
mengemukakan, langkah tersebut dilakukan sebagai efek jera agar kejadian serupa
tak terjadi lagi. Dikemukakannya, dokter, perawat dan tenaga medis lainnya
merupakan petugas garda terdepan dalam penanganan kasus Virus Corona atau
Covid-19 sehingga rentan terpapar.
Kerawanan
paling tinggi merupakan tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi.
"Kalau
di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri.
Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar,"
katanya.
Dia
menambahkan, kasus ini akan dibawa jadi delik aduan agar provokator penolak
jenazah dapat ditindak tegas.
"Nanti
mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukannya,"
katanya.
Sebagai
wujud duka cita bagi almarhumah, Edy menginstruksikan kepada semua tenaga medis
untuk memakai pita hitam selama enam hari mulai 10-16 April 2020. Ini sebagai
wujud belasungkawa kita. Dan harapannya penolakan seperti itu tidak terjadi
lagi, katanya.
Sumber :
SuaraJawaTengah.id
0 Response to "Ketua RT yang Menolak Pemakaman Perawat Ternyata Istrinya Juga Perawat"
Post a Comment