Dalang Aksi Tolak Mayat Perawat Corona Terkuak, 3 Provokator Diciduk Polisi

Dalang di
balik aksi penolakan terhadap pemakaman perawat RSUP Kariadi yang dinyatakan
Covid- 19 di TPU Siwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat,
Kabupaten Semarang akhirnya terkuak.
Dalam kasus
ini, polisi meringkus tiga orang lantaran dianggap berperan sebagai provokator.
"Tiga
pelaku yang diamankan diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah
kemarin," kata Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng,
Kombes Budi Haryanto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Ia
menjelaskan, tiga orang yang ditangkap adalah THP (31), BSA (54) dan STM (60)
yang diduga menjadi provokator. Tiga orang tersebut merupakan warga asli
Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
"Iya
jadi ternyata tiga orang tersebut merupakan warga asli dari Sewakul,"
katanya.
Ia menambah,
tiga orang tersebut tidak hanya memprovokasi namun juga diduga
menghalang-halangi serta melarang petugas pemakaman dengan beberapa temannya
sekitar 10 orang untuk memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman.
"Mereka
memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman sehingga petugas yang akan
melaksanakan tugasnya merasa takut dan membatalkan pemakaman tersebut,"
ujarnya.
Tiga orang
tersebut diduga telah melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1
UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit.
Untuk itu,
terduga terancam pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau
perbuatan tidak menyebabkan luka-luka. Namun, jika menyebabkan luka berat maka
dimenai hukuman 12 tahun penjara dan jika menyebabkan kematian akan diancam
hukuman penjara 15 tahun.
Sumber : SuaraJawaTengah.id
0 Response to "Dalang Aksi Tolak Mayat Perawat Corona Terkuak, 3 Provokator Diciduk Polisi"
Post a Comment