Jokowi Tetapkan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional

Jakarta, --
Pemerintah resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana
nasional. Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19
Sebagai Bencana Nasional.
Presiden
Joko Widodo menandatangani keppres tersebut pada Senin (13/4). Setidaknya,
terdapat empat poin dalam Keppres tersebut.
"Menyatakan
bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana
nasional," bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Dalam
keppres diatur bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19
dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan
Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020
tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) Doni Monardo yang dibantu dengan dua orang wakil, yakni Asisten Operasi
Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Dalam poin
ketiga, Presiden Jokowi menetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Dalam
menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, para kepala daerah harus
memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.
Jumlah
pasien positif corona di Indonesia hingga Senin (13/4) mencapai 4.557 orang.
Dari jumlah tersebut, 399 meninggal dunia, dan 380 pasien dinyatakan sembuh.
Juru bicara
pemerintah khusus penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan terjadi
penambahan sebanyak 316 kasus positif dibandingkan hari sebelumnya.
"Sebagian
besar dari yang meninggal dunia dari kelompok usia ke atas dengan penyakit
bawaan," kata Yuri.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Response to "Jokowi Tetapkan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional"
Post a Comment