Sebut Fahira Sebar Hoaks soal Corona, Dewi: Bersiaplah, Saya Bawa Kasus Ini ke Ranah Hukum

JAKARTA, -
Politisi PDIP Dewi Tanjung (Nyai Dewi) mengatakan, anggota DPD Fahira Idris
telah menyebar berita bohong atau hoaks soal virus corona lewat akun
Twitternya.
"Saat
ini di media sosial lagi beredar berita panas tentang kebohongan yang
disebarkan oleh seorang anggota DPD RI yang bernama Fahira Idris," kata
Dewi dalam video yang diunggah di Channel YouTubenya, Sabtu (29/2/2020).
"Fahira
Idris dengan sengaja dan sadar menuliskan di Twitternya berita hoaks tanpa
mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Kementerian Kesehatan," sambungnya.
Dewi
kemudian membacakan cuitan akun Twitter @fahiraidris soal virus corona yang
disebutnya sebagai berita hoaks tersebut.
Berikut
bunyinya 'Astagfirullah BIKIN KAGET! Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus
Corona di #Indonesia – DKI Jakarta 35 orang, Bali 21 orang, Jateng 13 Orang,
Kepri 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 oang, Sulut 6 orang,
Jogya 6 orang, Kaltim 3 orang.'
Usai
membacakan kicauan @fahiraidris, Nyai Dewi lantas melontarkan pertanyaan kepada
Fahira.
"Fahira
Idris, apakah kamu tahu jerat hukum kepada oknum yang dengan sengaja
menyebarkan berita hoaks di media sosial sehingga menimbulkan keresahan di
masyarakat?" kata Dewi.
Dalam video
berdurasi 3 menit 35 detik itu, Dewi mengancam bakal membawa kasus tersebut ke
ranah hukum karena Fahira diduga telah menyebar hoaks.
"Saya
Dewi Tanjung akan membawa kasus ini ke ranah hukum, seperti kebiasaan nyai,
nyai adalah tukang lapor, nyai adalah pelapor bukan pelakor. Makanya nyai akan
melaporkan berita bohong yang disebarkan oleh Fahira Idris ini," paparnya.
Menurut
Dewi, Fahira bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
"Sekali
lagi, saya ucapkan kepada anda, bersiap-siaplah, saya akan membawa kasus ini ke
ranah hukum," tegas Dewi.
Diketahui,
Pasal 28 ayat 1 UU ITE berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena
pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.'
Sedangkan
Pasal 45A ayat 1 berbunyi 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1 miliar.'
Sebelumnya,
pada Sabtu (29/2/2020) media sosial dihebohkan dengan cuitan akun Twitter
Fahira Idris yang menyebut di Indonesia ada 136 pasien dalam pengawasan virus
corona.
“Astagfirullah
BIKIN KAGET! Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di #Indonesia – DKI
Jakarta 35 orang, Bali 21 orang, Jateng 13 Orang, Kepri 11 orang, Jabar 9
orang, Jatim 10 orang, Banten 5 oang, Sulut 6 orang, Jogya 6 orang, Kaltim 3
orang,” tulis akun Twitter @fahiraidris menyertakan sebuah link pemberitaan
media daring.
“Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5
orang, Sulut 6 orang, Jogya 6 orang, Kaltim 3 orang, Sulsel 2 orang, Jambi 1
orang, Papua Barat 1 orang, NTB 2 orang, Bengkulu 1 orang, Kalbar 1 orang,
Kalteng 1 orang, Sultra 1 orang, Maluku 1 orang, Sumbar 1 orang, Babel 1 orang,
Sumsel 2 orang,” sambung @fahiraidris.
Meski cuitan
itu tak lagi terlihat di akun Twitter Fahira, namun screenshot kicauan Ketua
Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) itu telah tersebar
luas di media sosial.
Gara-gara
cuitan tersebut, netizen mendesak aparat kepolisian menangkap Fahira karena
diduga telah menyebar hoaks soal virus corona. Ramainya seruan netizen membuat
tagar #TangkapFahiraIdris jadi trending topic nomor satu di Twitter Indonesia
pada Minggu (1/3/2020).
Sumber : NETRALNEWS.COM
0 Response to "Sebut Fahira Sebar Hoaks soal Corona, Dewi: Bersiaplah, Saya Bawa Kasus Ini ke Ranah Hukum"
Post a Comment