.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Sebut Fahira Sebar Hoaks soal Corona, Dewi: Bersiaplah, Saya Bawa Kasus Ini ke Ranah Hukum


Sebut Fahira sebar hoaks soal Corona, Dewi: Bersiaplah, saya bawa kasus ini ke ranah hukum.
JAKARTA, - Politisi PDIP Dewi Tanjung (Nyai Dewi) mengatakan, anggota DPD Fahira Idris telah menyebar berita bohong atau hoaks soal virus corona lewat akun Twitternya.
"Saat ini di media sosial lagi beredar berita panas tentang kebohongan yang disebarkan oleh seorang anggota DPD RI yang bernama Fahira Idris," kata Dewi dalam video yang diunggah di Channel YouTubenya, Sabtu (29/2/2020).


"Fahira Idris dengan sengaja dan sadar menuliskan di Twitternya berita hoaks tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Kementerian Kesehatan," sambungnya.
Dewi kemudian membacakan cuitan akun Twitter @fahiraidris soal virus corona yang disebutnya sebagai berita hoaks tersebut.
Berikut bunyinya 'Astagfirullah BIKIN KAGET! Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di #Indonesia – DKI Jakarta 35 orang, Bali 21 orang, Jateng 13 Orang, Kepri 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 oang, Sulut 6 orang, Jogya 6 orang, Kaltim 3 orang.'
Usai membacakan kicauan @fahiraidris, Nyai Dewi lantas melontarkan pertanyaan kepada Fahira.
"Fahira Idris, apakah kamu tahu jerat hukum kepada oknum yang dengan sengaja menyebarkan berita hoaks di media sosial sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat?" kata Dewi.
Dalam video berdurasi 3 menit 35 detik itu, Dewi mengancam bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena Fahira diduga telah menyebar hoaks.
"Saya Dewi Tanjung akan membawa kasus ini ke ranah hukum, seperti kebiasaan nyai, nyai adalah tukang lapor, nyai adalah pelapor bukan pelakor. Makanya nyai akan melaporkan berita bohong yang disebarkan oleh Fahira Idris ini," paparnya.
Menurut Dewi, Fahira bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sekali lagi, saya ucapkan kepada anda, bersiap-siaplah, saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Dewi.
Diketahui, Pasal 28 ayat 1 UU ITE berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.'
Sedangkan Pasal 45A ayat 1 berbunyi 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.'
Sebelumnya, pada Sabtu (29/2/2020) media sosial dihebohkan dengan cuitan akun Twitter Fahira Idris yang menyebut di Indonesia ada 136 pasien dalam pengawasan virus corona.
“Astagfirullah BIKIN KAGET! Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di #Indonesia – DKI Jakarta 35 orang, Bali 21 orang, Jateng 13 Orang, Kepri 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 oang, Sulut 6 orang, Jogya 6 orang, Kaltim 3 orang,” tulis akun Twitter @fahiraidris menyertakan sebuah link pemberitaan media daring.
“Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 orang, Sulut 6 orang, Jogya 6 orang, Kaltim 3 orang, Sulsel 2 orang, Jambi 1 orang, Papua Barat 1 orang, NTB 2 orang, Bengkulu 1 orang, Kalbar 1 orang, Kalteng 1 orang, Sultra 1 orang, Maluku 1 orang, Sumbar 1 orang, Babel 1 orang, Sumsel 2 orang,” sambung @fahiraidris.


Meski cuitan itu tak lagi terlihat di akun Twitter Fahira, namun screenshot kicauan Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) itu telah tersebar luas di media sosial.
Gara-gara cuitan tersebut, netizen mendesak aparat kepolisian menangkap Fahira karena diduga telah menyebar hoaks soal virus corona. Ramainya seruan netizen membuat tagar #TangkapFahiraIdris jadi trending topic nomor satu di Twitter Indonesia pada Minggu (1/3/2020).
Sumber : NETRALNEWS.COM

0 Response to "Sebut Fahira Sebar Hoaks soal Corona, Dewi: Bersiaplah, Saya Bawa Kasus Ini ke Ranah Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel