Polisi Tangkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara atas Dugaan Makar

Jakarta -
Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti.
Yudi diduga melakukan makar.
"Tersangka
Yudi Syamhudi Suyuti, dilakukan penangkapan," ujar Dirtipidum Bareskrim
Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Sambo
mengatakan Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87
KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang
No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Berkaitan
dengan tindak pidana makar dan atau menyebarkan berita bohong," tutur
Sambo.
Negara
Rakyat Nusantara ini heboh di Youtube, video ini di-unggah oleh pria bernama
Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18.000
orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.
Dalam video
tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di
belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga
ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki
yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu
yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap 'Negara Rakyat
Nusantara' dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dibubarkan.
Sumber :
detik.com
0 Response to "Polisi Tangkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara atas Dugaan Makar"
Post a Comment