.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Polisi Bongkar Jejak Digital Eggi Sudjana di Grup Teror Pelantikan Jokowi


Polisi Bongkar Jejak Digital Eggi Sudjana di Grup Teror Pelantikan Jokowi
Polda Metro Jaya akhirnya membongkar jejak digital politikus PAN Eggi Sudjana  di dalam WhatsApp Group (WAG) yang beranggotakan tersangka kasus pemufakatan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah  Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Eggi dimintai keterangan sebagai saksi karena tergabung dalam WhatsApp Group berinisial F. Diketahui, grup tersebut merupakan tempat berkomunikasi para tersangka untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Keterangannya yang bersangkutan (Eggi) dimasukan dalam group," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).
Suyudi mengungkapkan, Eggi mengenal dekat dengan SH sehingga di masukan dalam grup WA tersebut.  Eggi juga diketahui masih berstatus tersangka kasus makar yang juga ditangani Polda Metro Jaya.
"Ya SH dan Eggi saling mengenal (sehingga Eggi dimasukkan ke dalam grup)," kata dia.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus teror pelantikan Jokowi. Namun, status Eggi masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, alasan polisi memeriksa Eggi karena ikut masuk dalam grup WA yang berencana menggagalkan pelantikan Jokowi-Maruf. 
Bahkan, Eggi diminta untuk menyumbang dana pembuatan bom.
“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termsuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam WA grup dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespon,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
Diketahui, SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.
Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. [Suara.com]

0 Response to "Polisi Bongkar Jejak Digital Eggi Sudjana di Grup Teror Pelantikan Jokowi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel