Polisi Bongkar Jejak Digital Eggi Sudjana di Grup Teror Pelantikan Jokowi

Polda
Metro Jaya akhirnya membongkar jejak digital politikus PAN Eggi Sudjana di dalam WhatsApp Group (WAG) yang
beranggotakan tersangka kasus pemufakatan untuk menggagalkan pelantikan
presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dalam
kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Eggi
dimintai keterangan sebagai saksi karena tergabung dalam WhatsApp Group
berinisial F. Diketahui, grup tersebut merupakan tempat berkomunikasi para
tersangka untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Keterangannya
yang bersangkutan (Eggi) dimasukan dalam group," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).
Suyudi
mengungkapkan, Eggi mengenal dekat dengan SH sehingga di masukan dalam grup WA
tersebut. Eggi juga diketahui masih
berstatus tersangka kasus makar yang juga ditangani Polda Metro Jaya.
"Ya
SH dan Eggi saling mengenal (sehingga Eggi dimasukkan ke dalam grup),"
kata dia.
Polisi
sebelumnya juga telah memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus teror pelantikan
Jokowi. Namun, status Eggi masih sebagai saksi.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, alasan polisi memeriksa
Eggi karena ikut masuk dalam grup WA yang berencana menggagalkan pelantikan
Jokowi-Maruf.
Bahkan,
Eggi diminta untuk menyumbang dana pembuatan bom.
“Saksi
yang sudah kami periksa ada enam. Termsuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam
WA grup dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang
tidak? Tapi beliau tidak merespon,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin
(21/10/2019).
Diketahui,
SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab,
keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel
dan bola karet.
Nantinya,
bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di
Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep
seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Selain
itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR
dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187
ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima
sampai dua puluh tahun penjara. [Suara.com]
0 Response to "Polisi Bongkar Jejak Digital Eggi Sudjana di Grup Teror Pelantikan Jokowi"
Post a Comment