KSAD Dorong Istri Dandim yang Nyinyiri Wiranto Diproses Peradilan Umum

Jakarta
- Dua istri prajurit TNI memposting hoax soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.
TNI AD pun mendorong agar dua istri tersebut diproses melalui peradilan umum.
"Kepada
dua individu ini yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum, karena
memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," ujar KSAD
Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat
(11/10/2019).
Ada
pun dua orang yang dimaksud adalah istri Dandim Kendari Kolonel HS, yakni IPDN,
dan istri seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung,
Sersan Dua Z, yaitu LZ. Keduanya membuat postingan nyinyir soal peristiwa
penusukan Wiranto.
Akibat
postingan istrinya, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dicopot dari jabatannya. Tak
hanya itu, keduanya juga mendapat sanksi penahanan.
"Sehingga
konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah
melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer
berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujar
Andika.
"Begitu
juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya
dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.
Seperti
diketahui, Wiranto ditusuk pelaku teror, Abu Rara saat melakukan kunjungan
kerja di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). Di media sosial memang muncul
berbagai isu miring soal penusukan mantan Panglima ABRI itu. Polri sudah
membantahnya.
"Tidak
mungkin ada pihak-pihak yang melakukan rekayasa terhadap hal tersebut. Ini
jaringannya cukup banyak, preventive strike yang dilakukan aparat kepolisian
tidak berhenti sampai di sini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri
Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat
(11/10). [detik.com]
0 Response to "KSAD Dorong Istri Dandim yang Nyinyiri Wiranto Diproses Peradilan Umum"
Post a Comment