Istri Posting Nyinyir soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

Jakarta - KSAD
Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya
dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto
di media sosial.
"Sehubungan
dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami
oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama,
kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama
berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot
Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan
istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua
berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Andika
mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut
telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu
hukum disiplin militer.
"Sehingga
konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah
melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa
penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu
juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya
dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Andika
mengatakan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi
keduanya. Tapi besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena
masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
[detik.com]
0 Response to "Istri Posting Nyinyir soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan"
Post a Comment