IKOHI dan AII Minta Jokowi Tak Libatkan Prabowo dalam Kabinet

Jakarta
- Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) dan Amnesty Internasional Indonesia
(AII) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM berat masa lalu. IKOHI meminta Jokowi tidak melibatkan Prabowo
Subianto dalam susunan Kabinet Kerja Jilid II.
IKOHI
menuding Prabowo sebagai pelaku penghilangan sejumlah aktivis pada 1997-1998.
IKOHI tidak setuju bila orang yang diduga sebagai pelaku pelanggar HAM ikut
andil membuat kebijakan negara.
"Kami
tentu saja merespons situasi politik terakhir dimana Presiden Jokowi melibatkan
Prabowo Subianto, mudah-mudahan tidak dalam pemerintahan periode keduanya.
Karena kami selama 21 tahun terakhir memang konsisten, jangan sampai para
pelaku pelanggar HAM kembali terlibat mengambil kebijakan, mengambil tindakan,
mengelola kekuasaan untuk kembali berpotensi melakukan hal serupa," ujar
Sekjen IKOHI Zaenal Mutaqqin di kantor Gedung HDI Hive, Menteng, Jumat (18/10/2019).
Dia
meminta Jokowi memenuhi janji menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang
disampaikan saat kampanye, baik saat periode pertama maupun kedua. Zaenal tak
ingin ada orang yang diduga melanggar HAM berada dalam kabinet sehingga dapat
menghambat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dan penghilangan aktivis.
"IKOHI
mengingatkan kepada presiden terpilih untuk periode kedua untuk Jokowi jangan
melibatkan Prabowo Subianto dalam kabinet, dalam instrumen kekuasaannya di
periode kedua. Karena akan menghambat upaya-upaya pengungkapan penyelesaian
kasus pelanggar HAM," sebut Zaenal.
"Karena
di periode pertama pun tidak berjalan, karena eksekutor dari Jokowi tidak
dikerjakan. Jaksa Agungnya, Menko Polhukam tidak punya kehendak, sikap politik,
keinginan menyelesaikan kasus penyelesaian masa lalu. Apalagi Menko Polhukamnya
sudah jadi pengetahuan umum sebagai salah satu pelanggar HAM," tuding dia.
Sementara
itu, salah satu orang tua dari mahasiswa yang hilang saat 1998, Paian Siahaan,
berharap di periode kedua Jokowi kasus hilangnya aktivis yang menimpa
keluarganya dapat terungkap. Dia menyebut terpilihnya kembali Jokowi dalam
periode kedua tak terlepas dari lawan politiknya, Prabowo, yang diduga memiliki
beban masa lalu sebagai pelanggar HAM.
"Kami
sudah berusaha untuk memenangkan Pak Jokowi, tetapi jangan sampai Pak Prabowo
ikut lagi menentukan kebijakan pemerintahan ke depan. Karena kami khususnya
untuk pelanggaran HAM dan khusus lagi penghilangan paksa yang memang Pak
Prabowo lah pelakunya," tuding Paian.
"Kami
yakin kalau tidak diganggu atau tidak diikutsertakan para pelaku pelanggar HAM
itu, maka Pak Jokowi kan dia tidak mempunyai beban dan dia akui itu bahwa dia
tidak mempunyai beban mengenai masa lalu, sehingga saya yakin saya masih punya
keyakinan bahwa Pak Jokowi nanti bisa menyelesaikan," sambung Paian.
Sementara
itu Manajer Kampanye Amnesty Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri,
mendesak Jokowi membuktikan komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat
di masa lalu pada periode keduanya. Ada 5 tuntutan IKOHI dan Amnesty
Internasional Indonesia terkait penyelesaian kasus HAM, yaitu:
1.
Presiden segera memberikan kepastian status kependudukan dan keberadaan 13
aktivis yang masih hilang. Pemberian status kependudukan ke-13 orang korban
penghilangan paksa dapat berdasarkan pada:
a.
Dokumen penyelidikan projustisia yang dilakukan oleh Komnas HAM tahun 2006;
b.
Dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang telah memeriksa paraperwira yang
diduga sebagai pelaku penghilangan paksa 1997/1998;
c.
Dokumen Pengadilan Militer atas para prajurit Tim Mawar Kopassus sebagai pelaku
penghilangan paksa 1997/1998;
d.
Pemeriksaan tambahan kepada para saksi.
2.
Presiden segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri dan Kemenkum HAM RI untuk
mempercepat proses ratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua
Orang dari Penghilangan Paksa. Ratifikasi mendesak untuk menjamin perlindungan
warga negara Indonesia dari penghilangan orang secara paksa. Ratifikasi juga
merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah pada kewajiban
internasional di bidang HAM.
3.
Kami berharap pada peringatan hari HAM Internasional 10 Desember 2019, Presiden
Jokowi sudah melakukan langkah-langah konkret terhadap usulan kami dalam status
kependudukan ke-13 orang yang masih hilang dan ratifikasi Konvensi
Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
4.
Keluarga korban penculikan aktivis menuntut pemerintahan Jokowi untuk segera
membentuk tim pencarian aktivis yang dihilangkan paksa pada 1997/1998, sejalan
dengan rekomendasi DPR RI.
5.
Mendesak Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam
pemerintahan periode 2019-2024 tidak melibatkan orang-orang yang terimplikasi
pada pelanggaran berat HAM masa lalu, Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998.
[detik.com]
0 Response to "IKOHI dan AII Minta Jokowi Tak Libatkan Prabowo dalam Kabinet"
Post a Comment