.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

IKOHI dan AII Minta Jokowi Tak Libatkan Prabowo dalam Kabinet


Ikatan Keluarga Orang Hilang Minta Jokowi Tak Libatkan Prabowo dalam Kabinet
Jakarta - Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) dan Amnesty Internasional Indonesia (AII) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. IKOHI meminta Jokowi tidak melibatkan Prabowo Subianto dalam susunan Kabinet Kerja Jilid II.
IKOHI menuding Prabowo sebagai pelaku penghilangan sejumlah aktivis pada 1997-1998. IKOHI tidak setuju bila orang yang diduga sebagai pelaku pelanggar HAM ikut andil membuat kebijakan negara.

"Kami tentu saja merespons situasi politik terakhir dimana Presiden Jokowi melibatkan Prabowo Subianto, mudah-mudahan tidak dalam pemerintahan periode keduanya. Karena kami selama 21 tahun terakhir memang konsisten, jangan sampai para pelaku pelanggar HAM kembali terlibat mengambil kebijakan, mengambil tindakan, mengelola kekuasaan untuk kembali berpotensi melakukan hal serupa," ujar Sekjen IKOHI Zaenal Mutaqqin di kantor Gedung HDI Hive, Menteng, Jumat (18/10/2019).
Dia meminta Jokowi memenuhi janji menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang disampaikan saat kampanye, baik saat periode pertama maupun kedua. Zaenal tak ingin ada orang yang diduga melanggar HAM berada dalam kabinet sehingga dapat menghambat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dan penghilangan aktivis.
"IKOHI mengingatkan kepada presiden terpilih untuk periode kedua untuk Jokowi jangan melibatkan Prabowo Subianto dalam kabinet, dalam instrumen kekuasaannya di periode kedua. Karena akan menghambat upaya-upaya pengungkapan penyelesaian kasus pelanggar HAM," sebut Zaenal.
"Karena di periode pertama pun tidak berjalan, karena eksekutor dari Jokowi tidak dikerjakan. Jaksa Agungnya, Menko Polhukam tidak punya kehendak, sikap politik, keinginan menyelesaikan kasus penyelesaian masa lalu. Apalagi Menko Polhukamnya sudah jadi pengetahuan umum sebagai salah satu pelanggar HAM," tuding dia.
Sementara itu, salah satu orang tua dari mahasiswa yang hilang saat 1998, Paian Siahaan, berharap di periode kedua Jokowi kasus hilangnya aktivis yang menimpa keluarganya dapat terungkap. Dia menyebut terpilihnya kembali Jokowi dalam periode kedua tak terlepas dari lawan politiknya, Prabowo, yang diduga memiliki beban masa lalu sebagai pelanggar HAM.
"Kami sudah berusaha untuk memenangkan Pak Jokowi, tetapi jangan sampai Pak Prabowo ikut lagi menentukan kebijakan pemerintahan ke depan. Karena kami khususnya untuk pelanggaran HAM dan khusus lagi penghilangan paksa yang memang Pak Prabowo lah pelakunya," tuding Paian.
"Kami yakin kalau tidak diganggu atau tidak diikutsertakan para pelaku pelanggar HAM itu, maka Pak Jokowi kan dia tidak mempunyai beban dan dia akui itu bahwa dia tidak mempunyai beban mengenai masa lalu, sehingga saya yakin saya masih punya keyakinan bahwa Pak Jokowi nanti bisa menyelesaikan," sambung Paian.
Sementara itu Manajer Kampanye Amnesty Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri, mendesak Jokowi membuktikan komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu pada periode keduanya. Ada 5 tuntutan IKOHI dan Amnesty Internasional Indonesia terkait penyelesaian kasus HAM, yaitu:
1. Presiden segera memberikan kepastian status kependudukan dan keberadaan 13 aktivis yang masih hilang. Pemberian status kependudukan ke-13 orang korban penghilangan paksa dapat berdasarkan pada:
a. Dokumen penyelidikan projustisia yang dilakukan oleh Komnas HAM tahun 2006;
b. Dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang telah memeriksa paraperwira yang diduga sebagai pelaku penghilangan paksa 1997/1998;
c. Dokumen Pengadilan Militer atas para prajurit Tim Mawar Kopassus sebagai pelaku penghilangan paksa 1997/1998;
d. Pemeriksaan tambahan kepada para saksi.
2. Presiden segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri dan Kemenkum HAM RI untuk mempercepat proses ratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Ratifikasi mendesak untuk menjamin perlindungan warga negara Indonesia dari penghilangan orang secara paksa. Ratifikasi juga merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah pada kewajiban internasional di bidang HAM.
3. Kami berharap pada peringatan hari HAM Internasional 10 Desember 2019, Presiden Jokowi sudah melakukan langkah-langah konkret terhadap usulan kami dalam status kependudukan ke-13 orang yang masih hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
4. Keluarga korban penculikan aktivis menuntut pemerintahan Jokowi untuk segera membentuk tim pencarian aktivis yang dihilangkan paksa pada 1997/1998, sejalan dengan rekomendasi DPR RI.
5. Mendesak Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam pemerintahan periode 2019-2024 tidak melibatkan orang-orang yang terimplikasi pada pelanggaran berat HAM masa lalu, Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998. [detik.com]

0 Response to "IKOHI dan AII Minta Jokowi Tak Libatkan Prabowo dalam Kabinet"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel