Prabowo dan Peran Strategis Menhan Sesuai UUD 1945

Jakarta,
-- Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin
Haris menyinggung keberadaan UUD 1945 mengenai kewajiban Menteri Pertahanan
bersama dua menteri lainnya dalam menggantikan tugas presiden dan wakil
presiden dalam kondisi tertentu. Hal tersebut diungkap Haris mendapati kabar
penunjukan Prabowo Subianto-rival politik Jokowi di Pilpres, sebagai menteri
pertahanan.
"Menhan
itu satu dari tiga menteri yang disebut dalam konstitusi kita. Pasal 8 Ayat 3
(UUD 1945), kalau Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama," kata Syamsuddin Haris, Selasa
(22/10).
Pasal
8 ayat (3) berbunyi:
"Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya"
Syamsuddin
tak mengungkap kekhawatiran. Namun dia mengatakan, boleh jadi Jokowi lupa
mempertimbangkan keberadaan UUD 1945 tersebut saat memutuskan menarik Prabowo
dalam lingkaran koalisi, terlebih ditempatkan sebagai menteri pertahanan.
"Boleh
jadi justru Jokowi lupa akan adanya UUD 1945 itu," kata Haris saat
dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Meski
menyebut potensi pembelotan di internal pemerintahan tentu terbuka, namun saat
ini Haris lebih mengkhawatirkan ketiadaan kontrol dalam demokrasi. Haris
mengingatkan pentingnya koalisi masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan
pada pemerintahan.
"Sebab
saat ini komposisi partai oposisi pun melemah bahkan diprediksi nyaris tak
bergigi," ujar Haris.
Sementara
itu, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan percaya
Jokowi mampu mengendalikan Prabowo sebagai pembantu presiden. Salah satu hal
yang dapat diantisipasi lebih dini, kata Djayadi, dengan semestinya menunjuk
Menko Polhukam dari kalangan TNI.
"Meski
Menhan formalitas di bawah Menkopolhukam, faktanya figur Prabowo itu kuat.
Karena itu harus presiden sendiri, dan presiden harus bertanggung jawab kan.
Karena presiden yang menariknya," tutur dia.
"Kalau
sekarang, Menkopolhukam yang bisa mungkin cuma Luhut, kalau Moeldoko junior
Prabowo. Yang tampaknya masih cukup dihormati oleh Prabowo adalah Luhut,"
sambung Djayadi Hanan. [CNN Indonesia]
0 Response to "Prabowo dan Peran Strategis Menhan Sesuai UUD 1945"
Post a Comment