Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi karena Twit Dana Deradikalisasi

JAKARTA,
- Putri pendiri Partai Amanat Nasional Amin Rais, Hanum Rais, dilaporkan ke
Bareskrim Polri oleh Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Jumat (11/10/2019).
Hanum
Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait
peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.
Koordinator
Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi mengatakan, pihaknya melaporkan Hanum
karena melihatnya sebagai figur publik, sehingga tidak boleh sembarangan dalam
memberikan pernyataan.
"Banyak
masyarakat yang sudah simpatik (dengan peristiwan penusukan Wiranto), tapi dia
memberikan statement bahwa ini hanya rekayasa, settingan, hanya untuk
menggelontorkan dana deradikalisasi," ujar Rody di Bareskrim Polri, Jumat
(11/10/2019).
Dia
mengaku merasa miris dengan twit yang ditulis oleh Hanum, karena berdampak
negatif di lapangan.
Twit
Hanum Rais yang dimaksud itu berbunyi, 'Setingan
agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg.
Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait
berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu
banyak hoax-framing yg selama ini terjadi'.
"Mbak
Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang akhirnya memberikan pandangan
masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.
Twit
Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Namun,
menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang
dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.
Hingga
saat ini, Kompas.com berupaya menghubungi Hanum Rais untuk meminta tanggapan
atas twit dan laporan yang disampaikan ke polisi.
Pelapor
membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah
media.
Melalui
kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28
Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [KOMPAS.com]
0 Response to "Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi karena Twit Dana Deradikalisasi"
Post a Comment