Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
- Terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Gus
Nur dinyatakan bersalah lantaran telah mengunggah video berisi penghinaan
terhadap Generasi Muda NU.
"Menjatuhkan
pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan
bulan," kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang
Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Vonis
itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gus Nur hukuman 2 tahun
penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada
terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp
5 ribu.
"Membebankan
biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tutur hakim.
Kasus
hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela
Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus
Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.
Vlog itu diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.
Gus
Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. [detik.com]
0 Response to "Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara"
Post a Comment