Ketum FPI Dipanggil Terkait Makar Besok, Pengacara Minta Jadwal Ulang

Jakarta
- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dipanggil penyidik
Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada
Rabu (11/9) besok. Namun saat ini Sobri sedang berada di Aceh.
"Lagi
di Aceh, baru akan pulang Jumat," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito
Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).
Rencananya,
Sobri diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia akan
diperiksa terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Sugito
mengaku belum tahu betul apakah Sobri ada di lokasi pada saat itu. Namun Sugito
sendiri melihat pemanggilan terhadap Sobri tidak lazim.
"Itu
makanya yang ingin kita pastikan. Kita belum tahu secara utuh. Kemungkinan bisa
saat Pak Prabowo sampaikan kemenangan, atau bisa juga tidak," ujar dia.
"Apa
ini terkait isu politik yang lagi hangat soal Habib Rizieq ingin pulang tapi
tidak bisa keluar karena tidak ada visanya dan tidak diperpanjang? Atau ini
terkait SKT FPI yang belum diperpanjang? Apakah ini ada kaitannya dengan
organisasi FPI secara keseluruhan?" imbuh Sugito.
Terkait
pemanggilan besok, Sugito mengatakan Sobri kemungkinan besar tidak hadir. Dia
mengatakan pihaknya akan berupaya meminta penjadwalan ulang atau hadir di
pemanggilan kedua.
"Betul-betul
(akan minta penjadwalan ulang). (Tapi) Belum (disampaikan ke polisi). Ini kan
baru pemanggilan pertama. Kalau nanti pemanggilan kedua, untuk waktu yang tepat
kalau Ustaz Sobri ada di Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya
diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya
pemanggilan terhadap Sobri Lubis. Sobri Lubis akan dimintai keterangan sebagai
saksi.
Namun
Argo tidak menjelaskan secara rinci soal perkara apa Sobri dipanggil penyidik.
Ia menambahkan, sebelumnya polisi telah memeriksa pelapor, Supriyanto, dalam
perkara tersebut.
Sobri
diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal
19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan
yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan
kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau
Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan atau
Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [detik.com]
0 Response to "Ketum FPI Dipanggil Terkait Makar Besok, Pengacara Minta Jadwal Ulang"
Post a Comment