Besok, Polisi Panggil Ketum FPI Terkait Kasus Dugaan Makar

Jakarta
- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dipanggil polisi untuk
diperiksa dalam kasus dugaan makar. Pemeriksaan diagendakan pada Rabu 11
September 2019 besok.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya panggilan
tersebut. Sobri Lubis, kata Argo, akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya
betul. Diperiksa sebagai saksi," kata Kombes Argo saat dihubungi detikcom,
Selasa (10/9/2019).
Namun
Argo tidak menjelaskan secara rinci terkait perkara apa Sabri dipanggil
penyidik. Ia menambahkan sebelumnya polisi telah memeriksa pelapor dalam
perkara tersebut.
Sumber
dari detikcom, Sobri Lubis akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda
Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Sobri diagendakan pada Rabu (11/9) pukul 10.00
WIB.
Sobri
diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal
19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan
yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan
kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau
Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan atau
Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun
perkara tersebut disebutkan terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2019. Pelapor dalam kasus ini adalah
Supriyanto. [detik.com]
0 Response to "Besok, Polisi Panggil Ketum FPI Terkait Kasus Dugaan Makar"
Post a Comment