Setelah Diperiksa 4 Jam, Ida Pemosting 'Jokowi Mumi' Akhirnya Ditahan

Blitar
- Ida Fitri tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang memposting foto
'Jokowi Mumi' di laman Facebook miliknya akhirnya ditahan. Ida ditahan setelah
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama empat jam.
Ida
mendapat 42 pertanyaan, sebelum penyidik memutuskan untuk menahannya. Ida,
pemilik akun Aida Konveksi tampak datang di ruang Satreskrim Polresta Blitar
pukul 12.31 wib. Kembali berusaha menghindari wartawan, Ida Fitri naik tangga
ke lantai dua dengan mengenakan helm teropong. Baju khimar warna hitam dan
hijab syari merah maroon.
Wanita
pemilik Butik Malang ini berlari masuk ke ruang Kanit Pidek. Namun hanya
sekitar 10 menit, lalu berpindah menuju ruang penyidikan reskrim. Ida tampak
didampingi seorang lelaki bertopi yang selalu menutupi badan dan wajah Ida. Tak
lama kemudian, Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat menyusul masuk.
Ida
baru selesai diperiksa pada pukul 16.20 wib. Wanita ini mengenakan masker
dengan wajah menunduk mengikuti petugas turun menuju lantai satu. Selanjutnya
Ida dimasukkan ke mobil Jatanras Satreskrim Polresta Blitar meninggalkan
mapolresta.
"Setelah
kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk selanjutnya yang bersangkutan
kami lakukan penahanan selam 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim
Polresta Blitar AKP Heri Sugiono kepada detikcom, Kamis (17/7/2019).
Menurut
Heri, selama 20 hari kedepan Ida akan dititipkan di sel tahanan wanita di
Mapolsek Sukorejo. Penahanan dilakukan karene sudah memenuhi syarat formal
untuk dilakukan penahanan.
Sementara
itu, Kuasa Hukum Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat menyatakan pihaknya siap
menjalani semua proses hukum sesuai prosedur.
"Merupakan
hak penyidik untuk melakukan penahanan pada tersangka. Apalagi pasal yang
dikenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Oyik pada
detikcom.
Sedangkan
soal permohonan penangguhan penahanan, menurut Oyik, dia akan akan tetap
melakukan upaya itu. Tapi tetap melakukan koordinasi dengan kliennya.
Diketahui
pelapor memposting itu di media sosialnya, Senin (1/7/2019) pukul 18.00 wib.
Pelapor ini admin IG info_seputaran_blitar yang ditujukan kepada Humas Polresta
Blitar, Kapolresta Blitar dan Polsek Sanankulon.
Pada
awal pemeriksaan, Ida Fitri pemilik akun Aida Konveksi mengaku akun dan
postingannya tiba-tiba hilang selang dua jam dari dunia maya. Namun pada
pemeriksaan kedua, Ida mengubah keterangan itu.
Perempuan
44 tahun mengatakan setelah posting 10 menit banyak yang mengingatkannya. Dia
lalu menghapus postingan itu. 15 Menit kemudian, akunnya tiba-tiba hilang. Ida
mengaku akunnya dihapus kominfo.
Pemilik
akun, Ida Fitri diperiksa Polresta Blitar sebanyak 2 kali. Pemeriksaan yang
kedua, pemilik Butik Malang ini mengaku tidak bermaksud menghina. Perempuan
berusia 44 tahun itu pun meminta maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat
Indonesia atas postingan tersebut.
Melalui
Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat, menurut Ida gambar itu didesain sedemikian
rupa menjadi sebuah karya seni. [detik.com]
0 Response to "Setelah Diperiksa 4 Jam, Ida Pemosting 'Jokowi Mumi' Akhirnya Ditahan"
Post a Comment