Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang

Ratusan
masa pendukung Habib Bahar bin Smith memadati depan Gedung Perpustakaan dan
Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019) pagi. Bahar bin
Smith akan menjalani sidang vonis hari ini.
Pantauan
di lapangan, sekitar pukul 09.10 WIB, halaman gedung Perpustakaan dan Kearsipan
itu sudah dikelilingi dengan kawat berduri yang dipasang oleh tim keamanan dari
kepolisian.
Untuk
akses pintu masuk hanya berada di pinggir sebelah kanan. Setiap orang yang akan
masuk ke area dalam perpustakaan diperiksa dulu beberapa kali oleh tim pengaman
dari kepolisian. Selain di depan pintu masuk pemeriksaan juga dilakukan di
depan portal bagian luar gedung itu.
Tampak
ratusan masa pendukung Bahar bin Smith memadati bagian depan gedung tepatnya di
badan Jalan Seram. Petugas kepolisian berjaga mulai di belokan Jalan Seram
hingga bagian depan gedung Pepustakaan dan Kearsipan. Masa itu sesekali
memekikan takbir dan merapalkan salawat.
"Takbir,
Allahuakbar, takbir, Allahuakbar, takbir, Allahuakbar," pekik masa
pendukung Bahar.
Mobil
komando terlihat kokoh terparkir tepat di tengah jalan seram di depan gedung
itu. Mobil itu dikerumuni ratusan masa pendukung Bahar bin Smith. Spanduk juga
bendera bertuliskan dukungan kepada Bahar terpasang hampir di sepanjang Jalan
Seram.
"Kami
pecinta Habib Bahar akan terus mengawal terus sidang putusan guru kami,"
tukas salah satu pendukung Bahar yang berorasi menggunakan pengeras suara.
Pimpinan
Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu diadili di PN Bandung usai ditetapkan
menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ pada
akhir 2018 lalu.
Dalam
persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang
penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Bahar didakwa dengan dakwaan
primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal
55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian
dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP
tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih
subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih
subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan
lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Dalam
sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa
berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan
juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun
diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
[Suara.com]
Situs Judi Online Terpercaya Menyediakan Kemudahan Dalam Bertransaksi Dengan Mudah 24 Jam. Deposit Tidak Perlu Ke ATM Lagi, Cukup Deposit Pulsa Telkomsel Kalian Dapat Menikmati Permainan Judi Bandar66 deposit pulsa Telkomsel.
ReplyDeleteKeunggulana :0
* Bonus Refferal 15%
* Bonus Turn Over 0,5%
* Minimal Depo 10.000
* Minimal WD 25.000
* 100% Member VS Member
* Pelayanan DP & WD 24 jam Tanpa Antar Bank
* Livechat 24 Jam Online
* Bisa Dimainkan Di Hp Android dan IOS
* Di Layani Dengan 5 Bank Terbaik, OVO, Go-Pay, Pulsa Telkomsel dan XL
* 1 User ID 8 Permainan
Kami juga menyediakan beberapa game populer saat ini, Judi Bola, Casino Online, Sabung Ayam, Tembak Ikan Joker.
Info Lebih Lanjut Hubungi :
Livechat : www,pokervita,fun
WA: 08122222996
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker