Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A

Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menegur Agus Maksum, saksi yang dihadirkan Tim Hukum
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pilpres 2019.
Majelis
Hakim menegur Agus sebagai saksi agar memberikan keterangan yang konkret.
Awalnya,
anggota Hakim MK, Aswanto mempertanyakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada
Pemilu 2019 ke Agus. Kemudian Agus menjawab jumlah DPT tersebut secara tidak
pasti.
Saksi
dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu
(19/6/2019). (Antara)
Saksi
dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu
(19/6/2019). (Antara)
"DPT
itu 190 juta 77 sekian berapa gitu. Pokoknya sekitar 190 juta. Tidak mencapai
193 juta kalau ditambah dengan DPT LN (Luar Negeri)," tutur Agus dalam
sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Mendengar
jawaban Agus, Aswanto kembali bertanya apakah dirinya memiliki data konkret terkait
jumlah DPT.
"Ada
tapi kalau misal nanti diminta tampilkan kami akan tampilkan. Ada di dalam
file. Karena itu nanti akan ditampilkan bersama Situng oleh ahli," ujar
Agus.
Setelah
itu, Aswanto kembali mempertanyakan ke Agus bahwasanya dirinya mengetahui
jumlah DPT tersebut.
"Iya
(tau), 190 juta untuk dalam negeri. Lalu tiba-tiba untuk dalam negeri saja,
kami catat dari dalam lindungi hak pilih (nama sistem di web KPU). Dalam web
itu jadi 197 juta. Jadi bertambah," jawab Agus.
Mendengar
jawaban Agus, lantas anggota Hakim MK, Saldi Isra langsung memberi teguran
kepada Agus. Saldi meminta Agus untuk memberikan keterangan yang konkret.
"Sebentar
Pak, kepada saksi ya. Jawab apa yang ditanyakan. Jangan diberi penjelasan di
ujung pertanyaan itu. Jadi begitu anda beri penjelasa seolah-olah anda
memberikan menjadi menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A, jawab A. Karena
ini dicatat lho dalam persidangan. Ditanya A, dijawab sampai Z. Enggak boleh
begitu," kata Saldi.
"Ini
kami perlu data-data konkret dari anda itu sebagai apa? Sebagai saksi. Agar
jadi gampang mengkonfrontir dan membuktikan alat-alat bukti apa-apa saja yang
diserahkan ke kami. Jadi kalau ditanya A, jawab A. Jadi prinsipnya jawab apa
yang ditanya hakim," imbuhnya. [Suara.com]
0 Response to "Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A"
Post a Comment