Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo

Jakarta
- KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang
diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan
Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.
"Dalam
pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU,
Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan
gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa
(18/6/2019).
Berikut ini petitum yang
dibacakan oleh Ali Nurdin:
Dalam
petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam
Eksepsi
1.
Menerima eksepsi Termohon
2.
Dalam pokok perkara:
1)
Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2)
Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu
presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
3.
Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1)
Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2)
Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239
[sumber
: detik.com]
0 Response to "Sidang Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo"
Post a Comment