KPU: Tidak Ada Jadwal Perbaikan Gugatan Pilpres

Jakarta
- Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan
gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut jadwal
perbaikan gugatan tidak ada dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilpres.
"Nggak
ada jadwalnya (untuk perbaikan), jadi untuk persidangan-persidangan PHPU
pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan, nggak ada," ujar komisioner
KPU Hasyim Asyari, Selasa (11/6/2019).
Hasyim
menyebut gugatan pilpres berbeda dengan gugatan pemilu legislatif. Menurutnya,
gugatan pertamalah yang akan menjadi dasar KPU dalam memberikan jawaban.
"Beda
dengan pemilu legislatif, itu ada jadwalnya," kata Hasyim.
"Kalau
tidak ada jadwalnya, maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah
disampaikan atau diajukan ke MK, itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab
gugatan," sambungnya.
Sebagaimana
diketahui, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), mengajukan
perbaikan permohonan pada Senin (10/6) kemarin. Versi Bambang, hal itu diatur
dalam Peraturan MK.
"Bukan
dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama
ketentuan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk
melakukan perbaikan," ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di
MK.
Sebelumnya,
MK pernah menyebut permohonan gugatan hasil pilpres sudah tidak bisa diperbaiki
lagi. Pemohon hanya bisa menambah alat bukti, bukan merevisi permohonan.
"Tidak
ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu
pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," ujar jubir
MK Fajar Laksono menjelang penutupan pendaftaran gugatan pada 24 Mei 2019.
[detik.com]
0 Response to "KPU: Tidak Ada Jadwal Perbaikan Gugatan Pilpres"
Post a Comment