Dinilai Melanggar Kode Etik, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Peradi
JAKARTA
- Bambang Widjojanto (BW) mendapat "serangan" setelah menjadi salah
satu tim hukum Prabowo-Sandi di MK. Sejumlah advokat melaporkan Ketua Tim
Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta itu ke Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019). BW dinilai melanggar kode etik
karena menjadi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno.
Perwakilan
advokat palapor, Sandi Situngkir, mengatakan, saat menerima kuasa sebagai Ketua
Tim MK Prabowo-Sandi, BW masih menjabat sebagai Ketua TGUPP DKI Bidang
Pencegahan Korupsi.
“Menurut
undang-undang dan kode etik, itu tidak boleh dan kami yakin yang bersangkutan
juga mengetahui itu. Akan tetapi, kami tidak memahami (kenapa) rekan sejawat
kami Bambang Widjojanto melanggar itu,” ujar Sandi di Kantor Peradi pimpinan
Fauzie Hasibuan, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
Selain
itu, Sandi menyangkan pernyataan BW yang mengaitkan MK dengan rezim korupsi
saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden ke gedung MK pada 24 Mei
2019 lalu. Sandi menilai pernyataan BW melanggar kode etik profesi advokat.
“Advokat itu dilarang mengkerdilkan dan menurunkan marwah pengadilan. Bahasa
itu mengajak publik untuk tidak mempercayai MK,” tegas Sandi.
Sandi
juga menanggapi ihwal BW yang mengajukan cuti kepada Pemprov DKI Jakarta selama
bersidang di MK. Menurut dia, meskipun cuti, jabatan sebagai pejabat negara
masih tetap melekat.
“Yang
bersangkutan (BW) menurut (Gubernur DKI) Anies cuti terhitung tanggal 24 Mei.
Kalau cuti, statusnya tetap sebagai pejabat negara. Kemudian dia teken kuasa
pada 22 Mei ketika menjabat sebagai pejabat negara,” tandasnya.
Dia
mengingatkan, BW bisa saja diberhentikan sebagai advokat, dimana status BW saat
ini terdaftar di anggota Peradi kepemimpinan Fauzie Hasibuan. “Itu konsekuensi
pelanggaran kode etik, bisa pemberhentian tetap sebagai advokat Indonesia,”
ucapnya.
Laporan
pengaduan itu diterima langsung oleh Fauzie Hasibuan. Fauzie berjanji akan
memeriksa laporan tersebut. Dia juga berencana memanggil BW untuk diperiksa.
“Dalam konteks ini komisi pengawas akan menampung laporan. Nantinya (BW) akan
dipanggil,” tutupnya. [sindonews.com]
0 Response to "Dinilai Melanggar Kode Etik, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Peradi"
Post a Comment