Tak Bayar Pajak Seperti Ajakan Waketum Gerindra Poyuono Bisa Dipidana

Jakarta
- Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak para pendukung pasangan Capres
Cawapres 02 menolak bayar pajak. Arief menyerukan tolak bayar pajak sebagai
protes terhadap hasil pilpres yang menurutnya banyak kecurangan.
Lantas,
apa sanksi bagi orang yang tak bayar pajak?
Kepala
Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti
menjelaskan sesuai aturan yang berlaku orang yang tidak membayar pajak bisa
dipidana.
"Kita
menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang
sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat
berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun
pidana tergantung jenis pelanggarannya," terang Nufransa saat dihubungi
detikFinance, Rabu (15/5/2019).
Pengamat
perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan sanksi pidana tersebut diatur dalam
Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
"Betul
UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak
dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda
4-6 kali pajak terutang ya," ungkap Yustinus saat dihubungi detikFinance.
Sebelumnya,
Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan kepada masyarakat yang tak
terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak.
"Langkah-langkah
yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari
Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres
2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat
karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," tutur Poyuono.
[detik.com]
0 Response to "Tak Bayar Pajak Seperti Ajakan Waketum Gerindra Poyuono Bisa Dipidana"
Post a Comment