Spanduk Klaim Kemenangan Prabowo Dicopot, Bupati Bantul: Itu Sesuai Aturan

Bupati
Bantul Suharsono mengaku taak mau mengintervensi penurunan spanduk klaim
kemenangan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
di beberapa titik. Menurut dia, pencopotan spanduk sudah sesuai aturan.
Suharsono
yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul menyerahkan
sepenuhnya persoalan ini kepada penyelenggara pemilu.
“Itu
sudah sesuai aturan. Itu kebijakan KPU, saya tidak bisa intervensi. Tidak
mungkin saya bilang KPU jangan turunkan, itu partai saya, enggak mungkin,"
ujar Suharsono seperti dikutip Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Rabu
(8/5/2019).
Suharsono
mengaku sudah mengetahui lima spanduk yang dicopot paksa oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian. Menurutnya kedua institusi tersebut
memiliki kewenangan untuk menertibkan setelah berkoordinasi dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.
Lebih
lanjut, pensiunan polisi berpangkat komisaris besar ini mengimbau agar semua
pihak menghormati hasil Pemilu 2019.
Sebelumnya
Satpol PP Bantul mencopot lima spanduk di wilayah Sedayu dan Pleret. Semua spanduk
yang dicopot tersebut adalah spanduk klaim kemenangan yang berisi ucapan
selamat kepada Prabowo-Sandi karena telah memenangi pemilihan presiden dan
wakil presiden.
Satpol
PP beralasan penertiban tersebut mengacu pada Perda No.20/2015 tentang Izin Penyelenggaraan
Reklame dan Media Informasi dan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Dalam
penertiban ini kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, KPU dan Bawaslu,”
kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta.
Ia
mengatakan alasan penertiban spanduk tersebut karena berpotensi mengganggi
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber:
jogjapolitan.harianjogja.com/Suara.com
0 Response to "Spanduk Klaim Kemenangan Prabowo Dicopot, Bupati Bantul: Itu Sesuai Aturan"
Post a Comment