Beredar Surat Pemeriksaan Dokter Ani Hasibuan soal KPPS Meninggal Misterius

Beredar
surat pemanggilan terhadap Roboah Khairani Hasibuan atau Dokter Ani Hasibuan
oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat
(17/5/2019) pukul 10.00 WIB. Dalam surat tersebut, Dokter Ani Hasibuan akan
diperiksa sebagai saksi.
Dari
informasi yang dihimpun, Dokter Ani Hasibuan akan dimintai keterangan kasus
dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita.
Terkait hal tersebut, polisi membenarkan adanya pemanggilan ini.
Kemudian,
berdasarkan surat, Ani Hasibuan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35
Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal
15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55
Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Diketahui,
Dokter Ani Hasibuan Hasibuan merupakan salah satu orang yang vokal mendesak
pengusutan misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS).
Ani
Hasibuan kemudian menjelaskan bahwa kondisi lelah tidak menyebabkan kematian,
melainkan paling parah adalah pingsan.
Dia
juga mengatakan, beban kerja petugas KPPS tidak menyebabkan kelelahan yang
berlebihan. Menurutnya, bahkan para dokter yang sangat sibuk bekerja tidak ada
yang meninggal. [Suara.com]
0 Response to "Beredar Surat Pemeriksaan Dokter Ani Hasibuan soal KPPS Meninggal Misterius"
Post a Comment