Polisi Panggil Eggi Sudjana Terkait Seruan People Power

Jakarta,
-- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana akan diperiksa
polisi terkait seruannya tentang people power yang dilaporkan oleh caleg PDIP
Dewi Ambarawati.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan
rencananya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Krimum) memeriksa Eggi pada pukul 14.00 WIB.
"Agendanya
sesuai surat panggilan dipanggil oleh Kamneg Krimum," ujarnya saat
dikonfirmasi, Jumat (26/4).
Dewi
melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar
UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45
ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pernyataan
Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup
WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.
Laporan
itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan
LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor
Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.
Dalam
laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi
saat memberikan pernyataan tentang people power.
Eggi
melakukan perlawanan balik. Melalui kuasa hukumnya, Eggi juga melaporkan Dewi
ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa
hukum Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan laporan terhadap Eggi itu adalah laporan
yang salah alamat dan salah sasaran.
Pitra
menilai tuduhan terhadap kliennya tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak
sesuai dengan pasal 107 KUHP tentang makar. Menurutnya, ada sejumlah unsur yang
mesti dipenuhi untuk membuktikan sebuah pernyataan atau tindakan dikategorikan
sebagai makar.
"Karena
laporan itu tentang makar, makar yang seperti apa yang dituduhkan? Ini
penghinaan atau fitnah yang kejam," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri,
Kamis (25/4). [CNN Indonesia]
0 Response to "Polisi Panggil Eggi Sudjana Terkait Seruan People Power"
Post a Comment