Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi terkait Video Ajak 'People Power', Tuduhan Makar
Politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung,
melaporkan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar dan
penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan
tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 24 April
2019.
Dewi
mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang
menampilkan Eggi mengajak orang untuk menggelar kegiatan " people
power".
Video
itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April,
atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei
muncul di media elektronik.
"Waktu
tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang
mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dinilai pengaruhi stabilitas
keamanan
Dewi
menilai, pernyataan "people power" yang dilontarkan Eggi bisa berpengaruh
pada stabilitas keamanan Indonesia.
Selain
itu, pernyataan tersebut dinilai bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak paham
politik.
"Pernyataan
itu (people power) sudah suatu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara
dan akan berdampak buruk bagi masyarakat yang enggak mengerti tentang
politik," kata Dewi.
Ia
telah mencoba konfirmasi kepada Eggi terkait klarifikasi pernyataannya tentang
people power. Namun, Eggi tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Atas
dasar itu, Dewi melaporkan Eggi ke polisi. Dalam laporannya, Dewi membawa
barang bukti berupa video yang dilampirkan dalam bentuk compact disc (CD).
Eggi
dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP
dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [tribun-medan.com]
0 Response to "Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi terkait Video Ajak 'People Power', Tuduhan Makar"
Post a Comment