Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Terdakwa
kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang
lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/4/2019). Agenda
persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
Rencananya
saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain juru
bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Deden, hingga pendemo Chairullah dan
Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
"Saksi
yang akan diperiksa antara lain Dahnil Anzar, Deden (ditahan di LP), Chairullah
dan Harjono," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono saat
dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Kabarnya
penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi dan Rocky Gerung juga disebut akan
diperiksa sebagai saksi hari ini, namun belum ada konfirmasi resmi.
"Belum
ada konfirmasi. Pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan
untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," jelas Daru.
Sejauh
ini dalam tiga kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan
dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya
Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang,
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan saksi dari
Polda Metro Jaya Niko Purba.
Seperti
diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga
wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro
Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya
melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat
kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Suara.com]
0 Response to "Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini"
Post a Comment