Mantan GAM Laporkan Sandiaga dan Dahnil Anzar ke Polisi Terkait Lahan Prabowo

BANDA ACEH – Mantan
kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melaporkan cawapres nomor urut 02, Sandiaga
Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polda Aceh,
atas dugaan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.
Mereka yang
menamakan diri Koalisi Eks Kombatan Aceh Bersatu melaporkan Sandi dan Dahnil
karena pernyataan keduanya yang menyebut lahan Prabowo Subianto di Aceh Tengah
dan Bener Meriah dimanfaatkan oleh mantan GAM, dinilai merugikan mereka.
Joni Suryawan
bersama 10 temannya sesama eks kombatan GAM wilayah Bener Meriah, Senin
(25/02/2019) sore, mendatangi Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk melaporkan
Sandiaga dan Dahnil.
Mereka memberi kuasa
kepada pengacara Muhammad Reza Maulana dan Denni Arie Mahesa untuk membawa
kasus tersebut ke ranah hukum.
Joni Suryawan
mengatakan, pernyataan Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak soal
penguasaan lahan Prabowo oleh mantan kombatan GAM sangat merugikan pihaknya
selaku eks kombatan.
“Kami merasa
dirugikan, apa yang disampaikan itu tidak pernah kami terima, ini fitnah dan
hoaks yang dampaknya luar biasa juga buat kami, kami tidak ada urusan dengan
politik,” ujar Joni Suryawan.
Sementara Reza Maulana
mengatakan, pernyataan Sandiaga dan Dahzil soal lahan Prabowo dimanfaatkan eks
GAM tidak benar. “Faktanya itu tidak benar,” ujarnya.
Dia menilai Sandiaga
Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan
menyebarkan berita bohong terkait pernyataannya tersebut.
Pelapor menganggap
perbuatan keduanya bertentangan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE). [okezone.com]
0 Response to "Mantan GAM Laporkan Sandiaga dan Dahnil Anzar ke Polisi Terkait Lahan Prabowo"
Post a Comment