Kasasi Ditolak MA, HTI Resmi Organisasi Terlarang
JAKARTA,
- Perjalan panjang perjuangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk melawan
putusan sebagai organisasi terlarang akhirnya kembali temui jalan buntu.
Pasalnya,
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan, hasil HTI sah sebagai
organisasi terlarang.
"Tolak
kasasi," demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019).
Kasus
bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas.
HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada
7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan
Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan
kasasi.
0 Response to "Kasasi Ditolak MA, HTI Resmi Organisasi Terlarang"
Post a Comment