.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Kasasi Ditolak MA, HTI Resmi Organisasi Terlarang


Ilustrasi Sidang
JAKARTA, - Perjalan panjang perjuangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk melawan putusan sebagai organisasi terlarang akhirnya kembali temui jalan buntu.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan, hasil HTI sah sebagai organisasi terlarang.

"Tolak kasasi," demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019).
Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi.

0 Response to "Kasasi Ditolak MA, HTI Resmi Organisasi Terlarang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel