Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Jakarta
- Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dieksekusi ke Lapas Gunung
Sindur. Buni Yani dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok.
Pantauan
di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019), Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar
pukul 20.10 WIB. Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani sempat
berbicara kepada wartawan.
"Ke
Gunung Sindur," kata Buni Yani. Dia lalu dibawa masuk ke mobil tahanan.
Buni
Yani tadi akhirnya datang ke Kejari Depok setelah permohonan penangguhan
penahanannya ditolak. Saat tiba, Buni Yani tampak menebar senyuman.
Buni
Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan
hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai
kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak
kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. [detik.com]
0 Response to "Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur"
Post a Comment