.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur


Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur
Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Buni Yani dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok.
Pantauan di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019), Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.10 WIB. Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani sempat berbicara kepada wartawan.

"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani. Dia lalu dibawa masuk ke mobil tahanan.
Buni Yani tadi akhirnya datang ke Kejari Depok setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Saat tiba, Buni Yani tampak menebar senyuman.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa. [detik.com]

0 Response to "Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel