Babak Baru Ahmad Dhani Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik

Surabaya
- Ahmad Dhani sudah menjalani sidang perdananya terkait kasus pencemaran nama
baik. Untuk memudahkan proses sidang-sidang selanjutnya, Dhani dipindahkan dari
LP Cipinang Jakarta ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.
Ahmad
Dhani tiba di Surabaya Kamis (7/2/2019) pukul 06.30 WIB. Sidang kasus
pencemaran nama baik digelar selama 30 menit. Sebelum sidang politikus Partai
Gerindra itu sempat menunggu di ruang jaksa dan tidur sejenak dengan
menyandarkan tubuhnya di kursi.
Selama
di ruangan itu, Dhani dijaga ketat pihak kejaksaan. Dan saat sidang pentolan
band Dewa 19 itu diantar beberapa pendukung dan pengacara.
Sidang
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyoproyono itu beragenda pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hari Basuki.
"Membuat
ujaran tidak sepantasnya, buat video vlog massa elemen dan singgah di media
sosial dalam video 1.37 detik," kata jaksa di sela sidang di Pengadilan
Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Melalui
kuasa hukumnya Dhani mengaku keberatan dengan isi dakwaan yang disidangkan.
Pihak terdakwa meminta surat BAP lengkap.
Sementara
hakim menyebut sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani ini
rencananya digelar 2 kali dalam seminggu. Hal itu dilakukan karena status
terdakwa sebagai tahanan titipan. Untuk itu pihaknya akan menjadwalkan
persidangan Ahmad Dhani dilangsungkan dua kali dalam seminggu.
"Karena
statusnya tahanan titipan, kami menjadwalkan persidangan seminggu dua kali.
Supaya cepat selesai dan cepat kembali ke Jakarta," jelas Ketua Majelis
Hakim R Anton Widyoproyono.
Kemudian
15 menit berselang, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta, terkait pemindahan Dhani dari LP Cipinang Jakarta ke Rutan
Kelas 1 Medaeng, Surabaya.
Meski
berlangsung cepat, sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani mencuri perhatian
khalayak. Maka tidak heran jika ada penjagaan ketat di area Kejari Surabaya.
Lima
Mobil rantis (kendaraan taktis) dan 2 unit K9 diterjunkan ke lokasi. Termasuk
400 personel berseragam lengkap.
"Hari
ini kita kerahkan 400 personel gabungan terdiri dari Satbrimob dan Dalmas Polda
Jatim dan dibantu dari anggota Pomal," kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya
AKBP Sachirul Hatta kepada detikcom, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan
Arjuno.
Pengawalan
ketat juga berlanjut saat Dhani diboyong ke Rutan Kelas 1 Medaeng. Seperti kata
Kepala Rutan Kelas I Medaeng Teguh Pambudi.
"Rombongan
Ahmad Dhani masuk sekitar pukul 11.00 WIB, dikawal oleh beberap petugas
kepolisian dan jaksa dari PN Surabaya," kata Teguh saat dihubungi
detikcom.
Teguh
menambahkan, tidak akan ada perlakukan spesial untuk Dhani dari pihak rutan.
Menurutnya, semua napi mendapatkan perlakukan yang sama. Jadi, musisi kelahiran
Surabaya itu pun akan berbaur dengan tahanan lainnya.
"Semua
tahanan yang masuk di Rutan Medaeng tidak ada keistimewaan. Nanti Dhani hari
pertama ini akan di tempatkan di Mapenaling, bersam tahanan yang lain,"
tambah Teguh.
Bahkan,
Teguh menegaskan jika rutan tidak punya alasan dan ruang untuk mengistimewakan
siapapun napi yang masuk. Mengingat, jumlah napi yang ada sudah jauh melebihi
kapasitas rutan.
"Ketentuan
itu berlaku terhadap siapa saja yang masuk di Rutan Medaeng. Saat ini penghuni
Rutan Medaeng sudah mencapai 2.897 tahanan, padahal kapasitasnya 504 tahanan.
Dengan kondisi seperti ini jelas tidak ada keistimewaan buat Dhani,"
lanjut Teguh.
Untuk
menjalani sidang perdananya tersebut, Dhani berangkat Kamis (7/2/2019) dini
hari dari LP Cipinang, Jakarta. Mengingat, saat ini Ahmad Dhani juga tengah
menjalani masa hukuman kasus ujaran kebencian. Namun guna memudahkan proses
sidang-sidang selanjutnya, ia dipindahkan ke Rutan Klas I Medaeng.
"Kami
belum mengetahui persisnya setelah sidang nanti. Apakah Dhani tetap di Medaeng
atau kembali ke Cipinang," pungkas Teguh. [detik.com]
0 Response to "Babak Baru Ahmad Dhani Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik"
Post a Comment