Puluhan Wartawan Tunggu Eksekusi Buni Yani

Depok,
- Kejaksaan Negeri Depok belum mengeksekusi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE
Buni Yani pada hari ini, Jumat (1/2).
Hal
ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum
Kejagung) Mukri saat dihubungi Beritasatu.com. "Belum. Belum hari ini
dieksekusinya. Kami masih menunggu yang bersangkutan," singkat Mukri,
Jumat (1/2).
Berdasarkan
pantauan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, aparat kepolisian berjaga di
sekitar kantor Kejari Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok,
Jawa Barat. Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti N. Bronet turut serta berjaga di
kantor Kejari Depok. Polsek Sukmajaya menurunkan sekitar 30 personel untuk
menjaga keamanan.
"Kami
siapkan personel guna menjaga kondusivitas dan menjamin keamanan di Kejari
Depok," tutur Bronet di Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya,
Kejaksaan Negeri Depok tetap akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Buni
Yani dalam kasus ujaran kebencian. Meski tidak menyebutkan kapan eksekusi
dilakukan tapi Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari memastikan tetap akan
mengeksekusi Buni Yani.
Sufari
mengatakan akan melakukan eksekusi setelah menerima putusan salinan dari
Mahkamah Agung. "Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari
lalu,"ujar Sufari di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1).
Setelah
putusan salinan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi. Namun dia
enggan menyebutkan kapan eksekusi dilakukan. "Sesuai prosedur maka
dilakukan eksekusi," kata Sufari.
Dia
menegaskan, tidak ada persiapan khusus atas perkara ini, sebab eksekusi ini
sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tidak
ada persiapan apapun. Seperti biasa saja. Proses sesuai dengan KUHAP. Karena
tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan dan tuntutan, ya, tentu kita
lakukan panggilan sesuai dengan KUHAP," tutur Sufari.
Perihal
teknis dan waktu penjemputan Buni Yani, Sufari enggan membeberkan termasuk soal
dimana Buni Yani nanti akan ditahan. "Itu teknis ya, jangan. Sudah cukup
itu saja ya," ujar Sufari.
Surat
panggilan untuk Buni Yani sendiri bernomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019, untuk
memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09:00 WIB.
Dalam
surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Umum
(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta
datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor
1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
Sebelumnya,
Pengadilan Negeri Bandung memvonis 18 bulan penjara untuk Buni Yani pada
November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Buni
mengajukan kasasi ke MA lantaran keberatan dengan vonis tersebut. Namun, MA
menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani.
Sumber
: Beritasatu.com
0 Response to "Puluhan Wartawan Tunggu Eksekusi Buni Yani"
Post a Comment