Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Hoaks Surat Suara Tercoblos

Jakarta, -- Pihak kepolisian menangkap sebanyak dua orang terkait
penyebaran kabar tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer
dari China di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (4/1) pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal
Dedi Prasetyo mengatakan inisial dua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS.
Menurut dia, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di
Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan
pada Jumat (4/1).
Dia menjelaskan kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif
dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui
aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.
"Dua orang ini terpetakan tim siber yang aktif menerima lalu
memviralkan ke media sosial dan grup WhatsApp," kata jenderal bintang satu
itu.
Menurut dia, status kedua orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Dedi mengatakan penyidik akan menggunakan keterangan HY dan LS untuk
mengembangkan penyidikan.
Hoaks soal tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos itu
pertama kali beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang
mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos
untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko
Widodo-Ma'ruf Amin.
Merespons itu, KPU melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Rabu (2/1) malam. Usai
pengecekan itu, KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong
atau hoaks.
Sumber : CNN Indonesia
0 Response to "Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Hoaks Surat Suara Tercoblos"
Post a Comment