Medan, Manado, dan Bandar Lampung Kota Terkotor

JAKARTA,–
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam
penilaian Adipura 2018. Kota-kota ini memiliki cpaian nilai terendah di antara
ratusan kabupaten/kota di antaranya terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir
atau TPA dan kebersihan fisik.
Pengumuman
kota terkotor ini atas instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (14/1/2019),
saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan Adipura di Gedung Manggala
Wanabakti, Jakarta.
“Tadi
saya diperlihatkan daftar (kota) yang paling tidak bersih. Saya minta itu
diumumkan saja. Indonesia itu kadang-kadang baru kerja keras kalau ada rasa
malu. Kalau tidak ada rasa malu kadang membiarkan saja, menyerahkan pada orang
lain,” kata Kalla.
Menanggapi
instruksi ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun
Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati
menyampaikan nama-nama kota terkotor tersebut kepada wartawan. “Kota terkotor
itu kota metropolitan yaitu Kota Medan; kota besar itu Bandar Lampung dan
Manado; kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu; kota kecil kebetulan berada di
wilayah timur semua, yaitu Waykabubak
(Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Ruteng (Manggarai, NTT), Buol
(Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT),” kata dia.
Nilai
terendah
Rosa
Vivien mengatakan, kota-kota ini memiliki nilai terendah dalam penilaian
Adipura. Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan
Pertimbangan Adipura. Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan
akhir (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
“Undang-undang
kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan
controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura,”
kata dia.
Penilaian
kedua pada kepatuhan penyelesaian dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga seperti
amanat Perpres 97/2017. Dalam Perpres tersebut pemerintah daerah diminta
menyusun Jakstrada paling lambat Oktober 2018.
Namun
hingga kini, menurut Novrizal Thahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK baru 300
kabupaten/kota dan 16 provinsi yang selesai menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).
“Dokumen ini penting sebagai acuan daerah untuk melakukan pengurangan dan
pengelolaan sampah sehingga tercapai 100 persen sampah kita terkelola dengan
baik,” kata dia.
Terkait
risiko pengumuman kota terkotor ini bisa menimbulkan reaksi dari pemerintah
daerah, Rosa Vivien mengatakan pihaknya memiliki kriteria yang jelas. Selain
itu, pihaknya juga mengecek ke lapangan sehingga penilaian berdasarkan fakta
dan temuan. [KOMPAS]
0 Response to "Medan, Manado, dan Bandar Lampung Kota Terkotor"
Post a Comment