Bareskrim Kembali Panggil Bahar bin Smith Hari Ini

Jakarta,
-- Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Ali bin
Smith sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo
(Jokowi), Kamis (6/12) pagi.
Sebelumnya
Bahar bin Ali bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama di
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim)
Polri pada Senin (3/12).
"Sesuai
surat panggilan, (pemeriksaan pada Kamis) pukul 10.00 WIB," kata Kepala
Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Syahar Diantono seperti
dikutip dari Antara.
Pemeriksaan
dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri yang berada di kompleks
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat. Syahar menambahkan
penanganan kasus Bahar sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Status
perkaranya sudah penyidikan," katanya.
Dalam
kasus ini, sambungnya, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli.
Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui video berisi ujaran
kebencian Bahar yang permasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8
Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Selatan Mahdi
Muhammad Syahab juga dipanggil penyidik Polda Sumsel terkait kasus yang
menjerat Bahar. Namun Mahdi berhalangan hadir karena sedang berada di luar
kota.
Mahdi
mengaku pernah mengundang Bahar untuk mengisi majelis pengajian di Palembang
pada 2016. Namun dia lupa tanggal pengajian itu dan materi ceramah apa yang
disampaikan Bahar.
Kasus
yang berjalan di Bareskrim itu bermula dari pelaporan Jokowi Mania pada 28
November 2018 dengan nomor: LP/B/1551/XI/2018. Laporan terhadap Habib Bahar
muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video
itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga
menyebut Jokowi sebagai seorang banci.
Sementara
itu, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh
Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor :
LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Kasus
Ujaran Kebencian Bahar Naik di Polda Metro Jaya
Kasus
ujaran kebencian yang menjerat penceramah Bahar bin Smith pun sudah naik ke
tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan polisi sudah memeriksa sejumlah saksi
untuk mengusut kasus ini.
"Untuk
kasus ini sudah naik penyidikan sehingga sekarang kita mau mencari siapa
pelakunya sekarang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12).
Argo
menjelaskan pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan
mereka. Selanjutnya polisi akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap
Bahar.
"Tentu
(pemanggilan Bahar) akan kita lakukan. Kita tunggu agendanya," kata Argo.
Argo
juga memastikan kasus ini akan tetap ditangani Polda Metro Jaya meski kasus
serupa juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Bareskrim Kembali Panggil Bahar bin Smith Hari Ini"
Post a Comment