.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Rampung, Berkas Ratna Sarumpaet Dikirim ke Kejaksaan


Rampung, Berkas Ratna Sarumpaet Dikirim ke Kejaksaan
Jakarta, -- Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan berita bohong Ratna Sarumpaet dan akan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11). Dalam berkas itu terdapat 32 berita acara pemeriksaan dan 63 lampiran barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan 32 BAP yang ada dalam berkas itu merupakan keterangan yang telah disampaikan oleh Ratna sebagai tersangka, saksi-saksi dan sejumlah ahli.

"Perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti, hari ini akan disearahkan ke kejaksaan tahap pertama," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Usai berkas diserahkan, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari Kejati DKI Jakarta apakah masih terdapat kekurangan atau tidak. Jika ada kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi," tuturnya.
Namun, lanjutnya, jika Kejati DKI menilai berkas telah lengkap pihaknya akan menyerahkan barang bukti sekaligus Ratna ke kejaksaan untuk kepentingan pengadilan.
"Kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggung jawan penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, hari ini sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan hari, ini akan kita kirim berkas tahap pertama," ucapnya.
Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa kepolisian yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Selain itu, kepolisian juga sudah memeriksa kedua anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina. Dua anak Ratna ini sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk jadi jaminan ibunya dalam permohonan untuk jadi tahanan kota.

Sumber : CNN Indonesia

0 Response to "Rampung, Berkas Ratna Sarumpaet Dikirim ke Kejaksaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel