Rampung, Berkas Ratna Sarumpaet Dikirim ke Kejaksaan

Jakarta,
-- Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan berita
bohong Ratna Sarumpaet dan akan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Kamis (8/11). Dalam berkas itu terdapat 32 berita acara pemeriksaan dan 63
lampiran barang bukti.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan 32
BAP yang ada dalam berkas itu merupakan keterangan yang telah disampaikan oleh
Ratna sebagai tersangka, saksi-saksi dan sejumlah ahli.
"Perlu
kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik Polda Metro
Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka,
saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti, hari ini akan
disearahkan ke kejaksaan tahap pertama," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Usai
berkas diserahkan, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari Kejati
DKI Jakarta apakah masih terdapat kekurangan atau tidak. Jika ada kekurangan
maka berkas akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"Nanti
kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini dievaluasi apakah ada
petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya
itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi," tuturnya.
Namun,
lanjutnya, jika Kejati DKI menilai berkas telah lengkap pihaknya akan
menyerahkan barang bukti sekaligus Ratna ke kejaksaan untuk kepentingan
pengadilan.
"Kalau
dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggung jawan
penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, hari ini sudah kita
komunikasikan dengan kejaksaan hari, ini akan kita kirim berkas tahap
pertama," ucapnya.
Ratna
telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran
hoaks soal penganiayaan. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah
saksi yang sudah diperiksa kepolisian yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian
mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah
plastik Siddik.
Selain
itu, kepolisian juga sudah memeriksa kedua anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan
dan Fathom Saulina. Dua anak Ratna ini sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk
jadi jaminan ibunya dalam permohonan untuk jadi tahanan kota.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Rampung, Berkas Ratna Sarumpaet Dikirim ke Kejaksaan"
Post a Comment