Fadli Zon-Dahnil Dipolisikan soal Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra Fadli Zon dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dipolisikan. Keduanya
dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait kabar
penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Jadi yang dilaporkan yang
menyebarkan. Laporannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor FZ dan DS," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Setyo mengatakan Ratna Sarumpaet
dalam kasus ini berstatus saksi. Menurut Setyo, laporan polisi tersebut dibuat
beberapa orang, tapi identitas pelapor tak disebutkan.
"Bu Ratna sendiri masih menjadi
saksi. (Yang melaporkan Fadli Zon dan Dahnil Anzar) ada beberapa orang,"
ujar Setyo.
Polisi sebelumnya menegaskan fakta
temuan penyelidikan berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak terkait
Ratna Sarumpaet. Pertama, Ratna menurut polisi berada di RS Bina Estetika,
Menteng, Jakpus, pada Jumat (21/9), bukan berada di Bandung, yang disebut jadi
lokasi penganiayaan.
"Fakta yang didapat, 21
September jam 5 sore sudah masuk di rumah sakit di Bina Estetika," kata
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam jumpa pers, Rabu (3/10).
Fakta kedua, polisi mengecek
pernyataan yang dikutip media soal kegiatan internasional yang diikuti Ratna
beberapa saat sebelum terjadinya penganiayaan.
"Kalau tadi merujuk kepada
pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet berada di Bandung pada tanggal 21 September
bersama dua orang rekannya dari konferensi internasional dan sudah kami cek
tidak ada konferensi internasional," sambung Nico.
Sumber : detiknews
0 Response to "Fadli Zon-Dahnil Dipolisikan soal Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet"
Post a Comment